Di dalam kitab kitab Fiqih (Hukum Islam), banyak ditemukan masalah masalah fiqih yg diandaikan oleh Ulama, kemudian dijawab sendiri oleh pengandainya. Pengandaian itu ada yg benar benar terjadi, tetapi juga ada yg sangat mungkin tidak terjadi, karena pengandaian itu tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan, melainkan didasarkan pada imajinasi sang Faqih. Produk fiqih yg didasarkan pada pengandaian itu disebut "Fiqih Iftiradhy". Biasanya pertayaannya selalu dimulai dengan kata "law - / seandainya.
Contoh yang agak liar misalnya, jika ada vagina sebesar pintu stadion, kemudian ada beberapa orang laki laki memasuki Vagina yg sebesar pintu stadion itu, maka pertayaannya, apakah mereka telah berzina, apakah wajib mandi karena junub, apakah batal puasanya, dll. Ini pengandain yang bukan hanya tidak mungkin, tetapi juga imajinasi yg diskriminatif terhadap perempuan. Tapi ya memang ada di dalam kitab Fiqih.
Nah termasuk Fiqih Iftiradhi itu, antara lain, bisakah perempuan Hamil tampa senggama? Bagaimana seandainya jika ada laki laki "ber istinja' pakai batu" lalu karena gosokannya kuat kemudian "keluar Seperma", kemudian sepermanya diambil seorang perempuan dan dimasukkannya dalam Vaginanya, kemudian hamil. Pertayaannya bagaimana hukum dan apakah anak yg dilahirkannya bernasab pada pemilik sperma?
Atau bagimana seandainya jika ada suami istri senggama, kemudain spermanya dimuntahkan diluar namun tetap menempel ditubuh istri, lalu oleh istri digesek gesekkan pada wanita lain, kemudian wanita lain itu hamil. Pertayaannya bernasab sama siapakah anak yg dilhirkan itu?
Atau bagaimana seandainya jika ada laki laki keluar sperma, kemudia menikah, kemudian sperma yang keluar sebelum menikah itu dimasukkan kepada perempuan yg sudah dinikahinya? Bagaimana hukumnya, anaknya bernasab sama siapa?
Atau bagaimana sendainya jika ada laki laki dan perempuan berzina, lalu ejakulasi dan spermanya muntah diluar, lalu di ambil oleh istrinya dan dimasukkan dalam vagina, hamil dan melahirkan. Bagaimana hukum, dan anak siapa?
Atau bagimana seandainya jika ada laki laki onani, kemudian spermanya berhamburan, lalu diambil oleh perempuan lain atau istrinya, lalu dimasukkan dalam vaginanya. Bagaimana hukumnya dan apa dampaknya?
Atau bagaimana seandainya jika ada perempuan memasukkan sperma kedalam vaginanya, yg ia duga sperma suami, padahal bukan. Bagaimana hukum dan konsekwensinya.
Atau bagaimana jika seandainya Istri yg dicerai tiga, lalu menikah dengan laki laki yang punya penis tak berhelem, atau penisnya lumpuh, lalu dimasukannya penis yg seadanya itu. Apakah cukup sebagai tahlil atau muhallil?
Pokoknya masih banyak " puluhan seandainya" dalam persoalan ini. Dalam fiqih dikenal dengan teori "idkhal dan istidkhal".
Jawaban dari pertayaan pertayaan itu semunya telah disediakan oleh sang Faqih Pengandai. Apakah itu benar benar terjadi atau tidak? Itu tidak penting. Yang penting adalah kepuasan ilmiah karena telah menjawab masalah yg dianggap antik dan rumit.