Lihat ke Halaman Asli

Pelanggaran Keimigrasian Calon Haji Ilegal

Diperbarui: 29 Agustus 2016   23:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Imigrasi Filipina (Photo by Philstar)

Hallo K'ners!

Haji Ilegal atau dapat kita sebut sebagai Calon Haji yang akan datang secara ilegal bukanlah merupakan kasus baru yang pernah terjadi. Mengutip sedikit dari tulisan Kompasiana sebelumnya, jika hal sepertiini pernah terjadi pada tahun 2015, yang menakjubkan adalah jumlah mereka melonjak tajam dari 37 menjadi 177 di tahun ini. Menggunakan paspor negara lain untuk pergi berkunjung ke negara lain, tanpa melihat niat/maksud dari kepergian tersebut, adalah sebuah dosa atau tindakan ilegal bagi sebuah warga negara yang tidak menganut dwikewarganegaraan.

Sedikit informasi yang dapat kita ketahui bersama, jika banyak sekali Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi dengan tujuan yang sama, melaksanakan ritual ibadah Haji di Saudi, dan berangkat dari negara-negara di Asia, Eropa, bahkan Amerika. Mereka membeli jasa travel dari agen pelayanan Haji di negera-negara tersebut, dimana mereka tinggal, tetapi merekatetap menggunakan paspor berlambang Burung Garuda sebagai dokumen resminya.

Hal ini dilakukan oleh WNI yang sedang bekerjadan belajar diluar negeri, hingga mereka yang menikah dengan WNA. Apa yangmereka lakukan lumrah terjadi dan sudah menjadi praktek umum nan tak memilikidosa. Dari pada harus menunggu bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun, maka memanfaatkan kuota yang tidak terisi penuh di negara-negara lain adalah pilihan logis, walaubisa jadi biaya akan menjadi lebih besar.

Lantas, apa yang terjadi kepada 177 Calon Haji yang akan datang secara ilegal ke Arab Saudi dalam rangka Haji adalah hal berbeda. Kejadian ini bukan saja mengenai batalnya niatan suci ritual ibadah Haji, suka atau tidak ini sudah masuk kepada subjek pelanggaran hukum diIndonesia dan Filipina. Perlu kita mengarifi dan bijak melihat 177 Calon Haji yang berada di Filipina saat ini sebagai korban kejahatan terencana atas tindakan memindahkan/mengirim orang secara ilegal dengan dokumen yang bukan haknya ke negara lain. Mungkin ini terdengar seperti kasus Human Trafficking, yang tentu makna tersebut tidak diartikan secarasempit sebagai ‘perdagangan manusia’ saja.

Sebagaimana juga kasus Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN)yang mendaftar di agen tenaga kerja (i)legal yang berbuat ilegal, agen pelayanan Haji tersebut pastilah mengetahui akibat perbuatannya telah melanggar hukum negara. Maka, hal ini dapat murni dilihat sebagai tindak kejahatan kemanusian,yang pada hari ini terjadi pada Calon haji.

Pantaskah kita bertanya, Mengapa niatan suci menunaikan ritual ibadah Haji ditempuh dengan cara yang tidak suci (melawan hukum yang berlaku)? Mengapa cara yang tidak suci tidak dapat teratasi untuk, setidaknya yang kedua kali? Apakah agen pelayanan Haji tidak mengerti arti kesucian itu sendiri?

Jika saat ini pemerintah Filipina ingin menindaklanjuti kasus tersebut sebagai pelanggaran hukum, maka itu adalah hal yang tepat dilakukan. Begitu juga dengan pemerintah disini, karena 177 Calon Haji tersebut secara sadar atau tidak telah melanggaran aturan batas lintas negara dengan menggunakan paspor yang bukan menjadi hak nya, kemudian mereka dapat dilihat sebagai korban, dengan catatan mereka tidak memahami dan mendapat penjelasan dari agen travel Haji dimana mereka mendaftar bahwa kepergian mereka menggunakan paspor negara lain. Jika yang terjadi sebaliknya, maka barang tentumereka bukan saja dilihat sebagai korban, bisa jadi lebih dari itu. 

Terakhir, akibat dari maraknya kejadian kejahatan kemanusiaan akhir-akhir ini dapat menjadikan hubungan kedua negara antara Indonesia-Filipina dapat jauh lebih mesra. Ada saja sisi positif dari hal negatif.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline