Pendahuluan
Sukuk merupakan istilah lain dari obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.
Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo (Fatwa, 2002).
Kini, sukuk memiliki produk baru yang menjadi solusi cerdas dan berkelanjutan bagi perekonomian maupun lingkungan yakni Obligasi Hijau atau Green Sukuk. Green sukuk adalah instrumen Keuangan berbasis prinsip syariah yang diterbitkan untuk mendanai kegiatan investasi yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan mendukung upaya penanggulangan dampak perubahan iklim (OJK, 2018).
Indonesia menjadi negara pionir dalam penerbitan obligasi hijau di kawasan Asia Tenggara. Negara Indonesia menerbitkan Green Sukuk senilai USD1,25 miliar pada bulan Maret 2018 dan penerbitan green sukuk ini menjadi manifestasi komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca yang sesuai dengan Paris Agreement yang diratifikasi pada tahun 2016 (Biro KLI-Kemenkeu 2018).
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia pada Conference of Parties ke 21 (COP 21) tahun 2015 bahwa Indonesia setuju untuk ikut mengurangi emisi gas rumah kaca (greenhouse gas) hingga 29% melalui "business as usual" sampai 2030 dan 41% dengan bantuan internasional.
Objek pembiayaan green sukuk berfokus pada 5 sektor proyek lingkungan yaitu ketahanan terhadap perubahan iklim untuk daerah rentan bencana, transportasi berkelanjutan, pengelolaan energi dan limbah, pertanian berkelanjutan, dan energi terbarukan yang tersebar di berbagai kementerian/Lembaga (DJPPR, 2018).
Kontribusi Terhadap Perekonomian
Penerbitan green sukuk memberi dampak positif bagi perekonomian negara Indonesia. Green sukuk membantu pembiayaan negara dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dari segi infrastruktur dan pelayanan publik yang ramah lingkungan.
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia.go.id pada penjualan green sukuk perdana terbitan Maret 2018, pemerintah berhasil mendapatkan pemasukan sebanyak USD1,25 miliar atau Rp17,75 triliun dengan kurs Rp14.200 per dolar. Direktorat Pembiayaan Syariah Kemenkeu mencatat, permintaan terhadap green sukuk edisi Maret 2018 mencapai USD3 miliar (Rp42,6 triliun) yang nilainya 2,4 kali dari yang diterbitkan.