Lihat ke Halaman Asli

Seruan Hulu

Tokoh Publik

Ketika Konstitusi Ditabrak dan Aturan Diubah Sesuai Selera

Diperbarui: 25 Oktober 2023   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dok. Pribadi

Manuver politik yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka yang memilih mengkhianati partai yang sudah membesarkan namanya, nama bapaknya, dan nama adik iparnya, sungguh di luar nalar. Dan sulit diterima oleh akal sehat.

Sebab, jika kepercayaan partai dan orang-orang yang sudah berjuang habis-habisan untuk membesarkan namanya dan nama keluarganya saja dia balas dengan pengkhianatan, lalu kebaikan apa lagi yang masih tersisa dan masih bisa diharapkan dalam dirinya? Namun, soal pengkhianatan atau apapun itu namanya, saya tidak punya urusan dan juga tidak memiliki kepentingan untuk membahas itu. Itu urusan Gibran sendiri dengan partai yang dikhianatinya, dan selebihnya biarlah rakyat yang menilai.

Yang ingin saya bahas adalah tentang strategi kotor yang dilakukan oleh beberapa pihak demi mewujudkan ambisi Gibran untuk menjadi cawapres.

Kita tau bahwa gugatan batas usia cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi sangat jelas dan terang benderang bahwa di balik gugatan itu ada motif politik yang bertujuan untuk meloloskan usia Gibran. Jika ada yang masih ngeyel dan mengatakan bahwa gugatan itu tidak memiliki motif politik dan bukan untuk meloloskan usia Gibran, maka orang tersebut bisa dipastikan sedang mengalami masalah kejiwaan yang serius.

Kalau memang tidak memiliki motif politik dan bukan untuk meloloskan usia Gibran maka pertanyaannya, kenapa gugatan tersebut harus diajukan tepat di saat isu Gibran jadi cawapres sedang hangat? Dan juga di saat sebelum kandidat capres dan parpol koalisi menentukan cawapres. Kenapa tidak diajukan jauh sebelumnya atau setelah penentuan cawapres? Sehingga bisa terlepas dari tudingan motif politik. Ada apa? Apa ada? Itu satu.

Kedua, sesuai standar ilmiahnya tugas MK itu sebagai negative legislator yang wewenangnya hanya bisa membatalkan aturan yang melanggar konstitusi. Artinya, selama aturan itu tidak melanggar konstitusi, maka MK tak boleh membatalkannya. Pertanyaannya, apakah peraturan batas usia minimal cawapres 40 tahun melanggar konstitusi? Jawabannya, tidak.

Berdasarkan itu, gugatan usia capres-cawapres seharusnya bukan ranah MK, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR. Tapi dengan inisiatifnya para Hakim MK menyerobot kewenangan pembuat undang-undang dengan memproses dan bahkan mengabulkan gugatan tersebut.

Lagi-lagi, apakah ini ada kaitannya dengan Ketua MK (Anwar Usman), adik ipar Presiden Joko Widodo yang juga paman Gibran? Entahlah.

Terlepas ada kaitannya atau tidak, tapi mengingat hubungan keluarga yang sedemikian dekatnya maka tudingan bahwa putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia minimal cawapres yang disertai dengan pengecualiannya tersebut adalah hasil kesepakatan keluarga, tidak bisa dibantah. Dan mungkin saja juga tudingan itu ada benarnya.

Ditambah lagi setelah gugatan itu dikabulkan MK, seperti yang kita ketahui bahwa sekarang Gibran sudah dideklarasikan sebagai cawapres atas restu dan dukungan dari keluarganya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline