Lihat ke Halaman Asli

Seruan Hulu

Tokoh Publik

Negara Hadir Untuk Melindungi & Memastikan Keselamatan Warga Papua

Diperbarui: 4 Mei 2021   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD

Keputusan pemerintah yang secara sah melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris masih menjadi perdebatan, bukan saja hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga dikalangan beberapa lembaga independen, misalnya Komnas HAM.

Tak sedikit yang menyetujui keputusan pemerintah tersebut, adapun alasannya karena kebrutalan KKB dalam melakukan aksinya, bisa dibilang jauh lebih sadis dibanding teroris.

Namun ada pula yang tidak setuju, karena alasan Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk diketahui, bahwa kekerasan bersenjata di Papua telah berlangsung lama, bahkan mungkin dari generasi ke generasi dan menguatnya lagi pada tahun 2018 silam di Nduga yang berlanjut hingga April 2021 di Kabupaten Puncak, Papua.

Sampai saat ini, ada tiga daerah yang berada dalam situasi mencekam akibat ulah KKB yakni Nduga, Intan Jaya dan Puncak. Adapun korbannya yaitu mulai dari warga sipil hingga aparat keamanan yang bertugas di Papua.

Melihat dari sisi jangka waktu, sebenarnya pemerintah telah cukup banyak memberikan ruang dialog kepada KKB guna melakukan pendekatan secara persuasif agar KKB menghentikan aksi biadabnya.

Tapi sayangnya, KKB justru semakin brutal.

Mulai dari memperkosa gadis-gadis yang tinggal di desa hingga membakar sekolah, menembak guru sampai tewas, begitu juga dengan siswa yang pada akhirnya harus kehilangan nyawa karena ditembak oleh KKB dan sudah tak terhitung lagi nyawa warga sipil serta aparat keamanan yang sudah jadi korban.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Papua Brigjen TNI Putu IGP Dani NK juga tewas tertembak oleh KKB.

Pertanyaannya, dari sekian banyak tindakan yang dilakukan KKB tersebut, adakah salah satu diantaranya yang tidak melanggar HAM? Jawabannya adalah semuanya melanggar HAM.

Dalam melakukan aksinya, KKB sama sekali tidak menggunakan teori HAM, lalu kenapa ketika pemerintah memutuskan untuk melabeli KKB sebagai kelompok teroris yang harus dihentikan, itu kemudian jadi persoalan dan dianggap sebagai pelanggaran HAM?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline