Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan batasan umur yang ideal untuk menikah adalah 21 tahun (perempuan) dan 25 tahun (laki-laki). Menurut data yang dimiliki BKKBN, pernikahan dini mengalami peningkatan dari tahun 2008-2012. Dikutip dari hasil SKDI 2012, 17% perempuan pernah kawin (usia 20-24 tahun) telah menikah ketika umur dibawah 18 tahun bahkan 3% diantaranya sudah menikah ketika usia dibawah 15 tahun. Jika dilihat lebih dalam, pernikahan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 7 ayat 1 diperbolehkan jika calon pasangan suami istri telah berumur minimal 18 tahun.
Selain itu, UU no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Perlindungan Anak pasal 26 menyatakan bahwa seorang anak telah dikatakan dewasa jika telah mencapai usia 18 tahun. Tentunya banyak hal menjadi pertimbangan tentang usia pernikahan sampai ditetapkan peraturan seperti itu di Indonesia.
Pada kenyataanya, pernikahan di usia muda banyak terjadi di Indonesia. Banyak faktor yang dikatakan terlibat dalam peningkatan pernikaha dini. Faktor pertama adalah anggapan orang tua. Banyak orang tua yang menganggap bahwa dengan menikahkan anaknya orang tua akan terbebas dengan segala tanggung jawab terhadap anaknya dan anaknya akan mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik. Hal ini didukung oleh kurangnya pendidikan dan informasi dari orang tua sehingga mereka tidak sadar akan akibat yang dapat terjadi jika menikahkan anaknya dalam usia yang masih muda.
Faktor lainnya adalah pergaulan. Tidak dapat disangkal lagi pergaulan terutama di kota-kota besar di Indonesia sangat sulit untuk di kontrol oleh orang tua. Pergaulan bebas sering menjurus tidak hanya penggunaan obat-obatan terlarang, tetapi juga kehamilan yang tidak diinginkan. Ketika anak mereka sudah hamil, biasanya orang tua akan tergesa-gesa menikahkan anaknya sebelum teman-teman dan orang sekitar mereka mengetahui.
Faktor terakhir yang dibahas adalah ekonomi. Ya, alasan klasik yang selalu menjadi akar permasalahan dari setiap masalah pun menjadi alasan tersering orang tua menikahkan anak mereka. Karena kebutuhan ekonomi, biasanya anak perempuan akan dinikahkan dengan saudagar kaya raya. Pernikahan dengan alasan seperti ini sering terjadi di pedesaan namun tidak jarang juga terjadi di perkotaan.
Banyak faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan di usia muda. Akan tetapi, menikah muda tidak disarankan oleh banyak pakar. Para pakar menilai bahwa menikah muda merupakan hal yang riskan dikarenakan banyak faktor. Salah satu faktornya adalah belum siapnya fisik dan mental calon suami istri dalam membangun rumah tangga yang pada akhirnya akan berdampak kepada pernikahannya.
Selain itu, banyak anak yang setelah menikah muda memutuskan pendidikannya sehingga menyebabkan anak tersebut secara pengetahuan belum siap untuk mendidik calon anaknya kelak. Permasalahan-permasalahan yang nanti akan timbul selama menjalani pernikahan juga akan membuat suami-istri muda ini sering berada dalam tekanan dan jika mentalnya belum siap akan sangat mudah mengalami depresi. Sungguh berbahaya jika tidak diberikan petunjuk secara berkala.
Bagaimana cara untuk mengatasi pernikahan muda oleh pemerintah? Pertama, pemerintah dapat menggalakkan penyuluhan akibat pernikahan dini secara berkala dengan target orang tua ke pelosok-pelosok. Tujuan dari orang tua tahu akan informasi ini adalah agar orang tua mengerti dengan baik risiko-risiko jika menikahkan anaknya di usia yang terlalu muda. Metode yang dilakukan dapat berupa penyuluhan dari puskesmas setempat.
Penyuluhan juga dapat dilaksanakan secara door-to-door dengan harapan dapat mendapatkan feedback atau cerita permasalahan yang dialami orang tua terkait topik yang dibawakan karena suasana yang lebih mendukung(penyuluhan door-to-door). Dari segi pembiayaan, tentunya akan sangat terjangkau dan efektif.
Selain itu, pemerintah juga dapat berkolaborasi dengan sekolah-sekolah untuk membuat program di luar jam sekolah agar murid-murid sekolahnya dapat berpartisipasi. Tidak hanya berkolaborasi dengan sekolah, pemerintah juga dapat berkolaborasi dengan organisasi-organisasi pemuda atau bahkan ketua RT setempat perihal pembuatan program ini. Program kolaborasi organisasi dengan pemerintah ini dirancang agar remaja dapat mengisi waktunya dengan produktif dan bermanfaat dibandingkan hanya berkumpul-kumpul dan melakukan hal yang negatif sehingga risiko terjadi kehamilan diluar nikah dapat dikurangi. Selain itu, program ini dapat mengasah kreatifitas remaja-remaja Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga harus mengapresiasi pelajar-pelajar diseluruh pelosok Indonesia dengan membuat program-program tertentu yang akan meningkatkan semangat belajar para pelajar. Harapannya adalah pelajar Indonesia tetap terus bersemangat mengenyam pendidikan dibandingkan menikah muda. Dengan meningkatnya semangat terus belajar, pemuda-pemuda juga dapat menjadi harapan bangsa yang jauh berkualitas. Selain apresiasi, pemerintah juga harus memperbaiki infrastruktur di pelosok-pelosok sehingga tidak adalagi remaja Indonesia yang putus sekolah karena kesulitan pergi ke sekolah atau bahkan tidak tersedia sekolah di daerahnya karena banyak anak-anak putus sekolah yang menikah muda. Jadi, Apakah pernikahan di usia muda harus di hentikan?