Tugas General Review Materi Perkuliahan Sosiologi Hukum
Nama : Seril Dita Roslinda Sari
Nim : 222111170
Kelas : HES 5E
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, serta dampak hukum terhadap masyarakat.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Perubahan sosial mencakup perubahan dalam lembaga kemasyarakatan dan mempengaruhi sistem sosial, nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Hukum Islam bersifat universal, menetapkan hukum berdasarkan realitas, serta melibatkan musyawarah dan memiliki sanksi di dunia dan akhirat. Hukum dipahami sebagai refleksi solidaritas masyarakat, dan perubahan hukum dipengaruhi oleh penemuan teknologi, interaksi antar masyarakat, serta gerakan sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Penelitian yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, fokus pada penerapan hukum dalam konteks masyarakat. Pendekatan ini melibatkan studi lapangan untuk memahami efektivitas hukum, kepatuhan masyarakat, dan peran lembaga hukum. Pendekatan yuridis normatif berfokus pada analisis norma dan kaidah hukum melalui studi pustaka, termasuk peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)