Lihat ke Halaman Asli

seril dita roslinda sari

mahasiswa uin raden mas said surakarta

Penipuan Investasi Syariah: Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Marak di Tengah Masyarakat

Diperbarui: 29 September 2024   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Seril Dita Roslinda Sari 

Nim : 222111170

Kelas : HES 5E 

Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral adalah kasus penipuan investasi yang mengatas namakan prinsip syariah, khususnya investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang jelas.

* Kaidah-Kaidah Hukum Terkait
-Larangan Gharar: Transaksi yang mengandung ketidakpastian yang tinggi dilarang.
-Larangan Riba: Praktik riba dilarang dalam semua bentuk transaksi.
-Keadilan: Setiap transaksi harus adil dan transparan bagi semua pihak.


*Norma-Norma Hukum Terkait
-Norma Kejujuran: Semua pihak dalam transaksi harus jujur mengenai risiko dan imbal hasil.
-Norma Keterbukaan: Informasi terkait investasi harus disampaikan dengan jelas kepada investor.
-Norma Perlindungan Konsumen: Investor berhak mendapatkan perlindungan dari praktik penipuan.


*Aturan-Aturan Hukum Terkait
-Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur prinsip dan praktik perbankan syariah.
-Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan -Tindak Pidana Pencucian Uang: Relevan untuk mengatasi kejahatan ekonomi.
-Fatwa MUI: Mengatur berbagai aspek investasi syariah dan menjelaskan prinsip-prinsip yang harus diikuti.


*Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence

Aliran positivisme hukum akan menganalisis kasus ini berdasarkan norma dan peraturan yang ada. Aliran ini akan menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait melanggar hukum yang berlaku dan akan menekankan pada penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Pendekatan ini fokus pada aspek legalitas tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau sosial. Sebaliknya, aliran jurisprudence sosiologis akan melihat konteks sosial dari kasus ini. 

Mereka akan mengeksplorasi bagaimana masyarakat merespons penipuan investasi, dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap investasi syariah, dan bagaimana hukum dapat beradaptasi untuk melindungi masyarakat. Pendekatan ini mengedepankan interaksi antara hukum dan masyarakat, serta pentingnya regulasi yang responsif terhadap dinamika sosial.

Kasus penipuan investasi syariah ini menunjukkan perlunya kerangka hukum yang kuat dan responsif. Pendekatan yang menggabungkan perspektif positivisme hukum dan jurisprudence sosiologis dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline