Lihat ke Halaman Asli

Edric Galentino

Software Engineer - Mahasiswa di Universitas Mercubuana Jakarta

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 21 Juli 2024   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

medium.com/@lawwisdom10

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia


Pendahuluan

Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17, memberikan kontribusi besar terhadap pemahaman dasar-dasar hukum pidana melalui konsep-konsep "actus reus" dan "mens rea". Dalam konteks hukum, kedua konsep ini merupakan elemen penting untuk menentukan kesalahan pidana seseorang. Dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia, pemahaman mendalam tentang actus reus dan mens rea dapat membantu dalam penegakan hukum yang lebih efektif. Artikel ini akan membahas makna dari tiap premis tersebut, terutama dalam perspektif what, why, dan how, serta memberikan contoh dari masing-masing perspektif dan premis.

Actus Reus

What

Actus Reus adalah istilah Latin yang berarti "tindakan yang salah" atau "tindakan yang bersalah". Ini mengacu pada tindakan fisik atau perilaku yang dilarang oleh hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana, actus reus adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh terdakwa yang melanggar hukum.

Why

Actus reus penting karena tanpa tindakan yang nyata dan dapat dibuktikan, seseorang tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana. Ini memastikan bahwa hanya tindakan yang benar-benar dilakukan dan yang nyata yang dapat dihukum, bukan hanya niat atau pemikiran.

How

Untuk membuktikan actus reus dalam kasus korupsi, harus ada bukti tindakan konkret seperti menerima suap, menggelapkan dana publik, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline