Lihat ke Halaman Asli

Modus Penipuan SMS Baru Mengincar Nasabah Bank

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13349080261527390685

"Ass., sy ibu Hj.nengsi yg brminat & cocok mengenai rmh bpk/ibu, tdi sy telfon tpi gak tembus-tembus,masalah harga langsung aja hub suami sy 085397838xxx. Dr.H.Irawan". Itulah isi sms yang di duga sebagai sms palsu. Bank Indonesia (BI) menemukan modus baru penipuan melalui skema transfer dana nasabah perbankan. Masih dengan cara klasik yakni melalui pesan singkat, si penipu mencoba mengagetkan seolah-olah membeli rumah nasabah. Deputi Direktur Departemen Mediasi dan Investigasi Bank Indonesia (BI) Sondang Martha Samosir mengungkapkan, modusnya ketika nanti si nasabah mencoba menghubungi nomor tersebut maka si penipu akan berdalih ingin membeli rumah dengan harga besar. "Walaupun memang harga rumahnya tidak sebesar apa yang ditawarkan. Lantas nasabah bisa saja tertarik seketika namun dengan bermacam-macam dalih si nasabah harus transfer dana dahulu dengan berbagai alasan," ucap sondang. Cara untuk mengatasinya dengan sebagai berikut: Nasabah mesti jeli untuk tidak mudah percaya melalui orang-orang yang meminta transfer dana. Dengan bermacam-macam alasan, Sondang meminta nasabah memastikan dahulu jika ingin transfer. "Satu-satunya cara adalah nasabah harus kenal dengan orang yang akan di transfer dananya. Dan memastikan dananya sudah sampai atau belum," jelasnya. Metode Bye laws Jika ada nasabah yang sudah kena tipu, dapat segera melapor ke bank tempat menyimpan uang. "Sudah ada terobosan hukum untuk dapat melakukan pengecekan rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah, pembekuan rekening sementara hingga penutupan rekening," papar Sondang. Melalui terobosan Bye Laws, yang menjadi acuan untuk mengantisipasi penipuan rekening melalui transfer dana kepada nasabah. "Melalui bye laws, antara bank yang satu dengan bank lain bisa melakukan pengecekan langsung dan melakukan pembekuan transaksi sementara bagi rekening si penipu sehingga dananya tidak bisa keluar ataupun masuk ketika nasabah sudah mentransfer," paparnya. Sondang lebih jauh mengatakan, penipuan melalui transfer dana biasanya menggunakan rekening dengan indentitas yang dibuat secara palsu. Namun, dengan adanya laporan nasabah maka rekening tersebut bisa tidak lagi diaktifkan. Cara ini di harapkan dapat mengatasi masalah penipuan yang tak kunjung habis dan seakan muncul modus-modus penipuan baru. Mereka (penipu) umumnya mencari target para pelaku bisnis yang di perkirakan mempunyai uang banyak di dalam rekeningnya. Maka di butuhkan ketelitian sebelum melakukan transaksi bisnis. Pengusaha atau pebisnis jangan sampai kalah dan tertipu oleh mereka penipu. Tingkatkan pengetahuan tentang Bisnis Anda sebaik mungkin.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline