Media sosial sudah menjadi sebuah ruang publik (public sphere) bagi masyarakat di era sekarang. Dalam kehidupan sehari-hari, kita tak bisa lagi terlepas dari ruang komunikasi atau interaksi dengan sesama melalui platform media sosial seperti Facebook, instagram, twitter, youtube, tiktok, dan sebagainya.
Namun tidak hanya sebagai ruang untuk berkomunikasi, media sosial saat ini juga telah menjadi ruang untuk berkarya, khususnya bagi para content creator untuk mempublikasikan hasil karyanya.
Sayangnya, beberapa permasalahan yang kerap muncul dan dikeluhkan oleh para content creator adalah rendahnya tingkat apresiasi dari pengguna media sosial terhadap karya atau sebuah konten. Di antaranya masalah pembajakan, bullying, boikot, dan stigma negative lainnya yang ditujukan terhadap sebuah karya atau konten.
Masalah di Media Sosial Terkait karya/Konten
- Plagiarisme dan pembajakan
Plagiarisme di bangsa kita marak terjadi tak terkecuali terjadi di ruang media sosial. Sedangkan pembajakan atau tindakan penggandaan secara tidak sah hasil karya orang lain kemudian didistribusikan untuk mendapat keuntungan ekonomis juga masih rentan.
Contoh aksi plagiarisme yang biasa kita jumpai adalah tindakan mengambil konten/hasil karya orang lain tanpa ijin si pemilik karya; kemudian memposting ulang (repost) konten tersebut tanpa mencantumkan kredit kepada pemilik konten/karya.
Lebih parahnya lagi, konten atau karya tersebut diklaim seakan-akan merupakan hasil karyanya sendiri dengan menambahkan watermark pada konten tersebut. Padahal watermark sebetulnya digunakan untuk menegaskan sebuah konten sebagai hasil karya eksklusif.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai pelaku media sosial yaitu admin sebuah platform media sosial yang cukup banyak followersnya saat ini, saya pun pernah terjebak di dalam permasalahan ini. Tapi kemudian akhirnya tersadarkan ketika ternyata lebih banyak konten saya dicuri, dicomot, dicaplok dan dicatut orang lain.
Saya mulai tersadarkan bahwa aksi plagiarisme adalah sebuah tindakan yang merugikan si pemilik karya/konten. Sejak saat itu, saya mulai membiasakan diri untuk selalu meminta ijin kepada pemilik karya/konten jika memang ada konten / hasil karya orang lain yang harus saya bagikan ulang.
Undang-undang tentang Hak Cipta sudah mengatur masalah plagiarisme sampai pembajakan. UU No.28/2014 tentang Hak Cipta Pasal 113 mengatur bahwa penggunaan karya/hak cipta tanpa izin dari creator bisa masuk dalam unsur pidana. Pasal 4 UU Hak Cipta lebih jelas lagi menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Oleh karena itu pihak manapun yang kemudian menerbitkan karya anda tanpa seizin anda dalam bentuk apapun adalah melanggar hak anda sebagai pencipta.