Jakarta, 02 September 2014
Pagi ini saya sedang berangkat menuju kantor, mendadak ban vespa saya kempes kena ranjau paku didepan klinik 24 Jam, akhirnya saya mencari tukang tambal ban dengan mendorong vespa menyusuri jalan otista raya.
karena berat akhirnya saya berhenti sejenak di warteg samping asrama polres jakarta timur untuk melepaskan jaket dan istirahat sejenak.
setelah memesan es teh manis saya mendengar percakapan yang cukup seru dari beberapa orang diwarteg tsb, saya jadi memperhatikan karena 3 orang tsb memegang sebuah foto, akhirnya saya minta foto tsb.
[caption id="attachment_321966" align="alignleft" width="300" caption="anggota intel polres jakarta timur pasang bendera inggris diatas rumahnya"][/caption]
foto inilah yang diberikan kepada saya.
awalnya menurut saya, foto sebuah rumah yang memasang bendera negara asing adalah biasa saja, namun saya menjadi tertarik karena dikatakan oleh orang yang memberikan kepada saya (mengaku bernama mulyadi); bahwa rumah tersebut adalah milik seorang anggota intel polres jakarta timur (dikatakan anggota polres jakarta timur yang memasang bendera inggris tersebut berinisial pp).
lalu bagaimana pendapat anda? wajarkah apabila ada seorang anggota kepolisian republik indonesia memasang bendera negara asing dirumah dinasnya?
bisakah si polisi tersebut terkena sanksi hukuman? apa sanksinya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H