Lihat ke Halaman Asli

Septyana Dwi Kusumawati

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Kesenjangan Akad Dalam Asuransi

Diperbarui: 28 Mei 2023   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Skripsi yang di Review : KESENJANGAN AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA

Oleh : Fifit Kusma Sari

NIM : 90100116059

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Di Review Oleh : Septyana Dwi Kusumawati 202111030 

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN MAS SAID SURAKARTA

PENDAHULUAN 

Asuransi memegang peranan penting, karena memberikan perlindungan terhadap kemungkinan-kemungkinan kerugian yang akan terjadi, seperti kerugian harta, jiwa, dan lain sebagainya. Dalam perspektif ekonomi, asuransi adalah suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Asuransi dalam perspektif hukum, merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Menurut perspektif lembaga keuangan bukan bank, yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi. Sedangkan indikasi gharar yang terjadi pada asuransi konvensional adalah tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung.Akad dalam asuransi Syariah juga sering memicu perbedaan pendapat dari para hukum Islam. Dalam Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah, konsep tujuan akad asuransi syariah yang menjadi dasar pembentukan akad baru asuransi syariah belum nampak. Konsep dasar asuransi yang menjadi pengalihan resiko dari tertanggung ke penanggung dengan imbalan premi dianggap sebagian ulama telah menyalahi syariat. Lebih jauh mereka menganggap bahwa asuransi syariah hanyalah institusi konvensional yang menggunakan bahasa arab untuk mengidentifikasi produknya Kritikan masyarakat juga tidak terlepas dari praktik akad yang terutama penggunaan akad mudharabah dari asuransi syariah itu sendiri.

Alasan Memilih Judul Skripsi ini karena Topik ini relevan dengan konteks Indonesia karena negara ini memiliki populasi Muslim yang signifikan dan juga memiliki industri asuransi yang berkembang baik dalam bentuk asuransi syariah maupun konvensional. Dengan mengeksplorasi perbedaan dalam proses akad, manfaat yang ditawarkan, atau hambatan yang dihadapi dalam menerapkan asuransi syariah dan konvensional, penelitian ini dapat memberikan kontribusi baru pada pengetahuan yang ada. Dengan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional dalam konteks Indonesia. Hal ini dapat membantu masyarakat, terutama mereka yang mempertimbangkan asuransi sebagai perlindungan keuangan, untuk membuat keputusan yang lebih bijaksana dan sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Hasil Review 

Akad adalah perjanjian, perikatan antara dua pihak atau lebih dengan menetapkan keridhaan diantara kedua belah pihak. Akad dalam asuransi syariah ada 2 akad tijarah dan tabarru. Akad tabarru adalah transaksi yang digunakan untuk tujuan saling tolong menolong dalam rangka berbuat kebajikan Non for Profit Transaction sedangkan akad tijarah adalah transaksi yang digunakan untuk mencari keuntungan bisnis For Profit Transaction. Asuransi Syariah Adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad perikatan yang sesuai dengan syariah, Dijalankan dengan prinsip sharing of risk, yaitu risiko dari satu peserta akan dibebankan kepada seluruh peserta yang menjadi pemegang polis. dan asuransi konvensional adalah produk asuransi dengan prinsip jual-beli risiko. Jadi, premi asuransi tersebut sebenarnya dibayarkan untuk membeli risiko yang terjadi. Baik dari sisi perusahaan maupun nasabah Dijalankan dengan prinsip transfer of risk, yaitu resiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi karena berdasarkan prinsip pertukaran jual beli.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline