Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Septyana Dwi Kusumawati
Efektivitas hukum dalam masyarakat dan apa saja syaratnya
Efektivitas hukum yang berarti kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan pelaksanaannya. Efektivitas suatu hukum ditentukan antara lain oleh tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum itu sendiri, termasuk para penegak hukumnya.
Suatu hukum tidak dapat berfungsi secara efektif tanpa adanya faktor pendukung lain seperti aparat penegak hukum dan masyarakat, namun hal tersebut tidak akan membuat hukum langsung dapat berfungsi secara efektif karena memerlukan beberapa langkah untuk hukum itu dapat dijalankan. penerapan efektifitas hukum dibutuhkan kekuatan fisik untuk menegakkan kaidah-kaidah hukum menjadi kenyataan berdasarkan wewenang yang sah. Sanksi bisa diterapkan untuk kehidupan bermasyarakat untuk membentuk suatu ketaatan, maka dengan keadaan tersebut dapat menunjukkan tanda-tanda bahwa hukum tersebut sudah efektif.
Contoh peranan hukum dalam kehidupan sehari- hari mencakup beberapa hal antara lain dengan keluarga, dalam hubungan kerja, dalam menjalankan pekerjaan, hubungan dengan hak, dalam perkembangan masyarakat dan dalam hubungan dengan ilmu lainnya.
Syarat agar hukum menjadi efektif :
- Undang-Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas.
- Undang-Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur).
- Sanksi harus sesuai dengan tujuan.
- Beratnya sanksi dilarang berlebihan (sebanding dengan bobot pelanggarannya).
- Pelaksana hukum wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, menyebarluaskan tentang Undang-Undang, serta penafsiran yang seragam dan tetap atau konsisten.
- Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat.
- Mengandung larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan.
Contoh Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Pentingnya pendekatan sosiologis terhadap agama dapat dipahami, karena banyak ajaran agama yang relevan dengan masalah sosial. Sosiologi agama mempelajari bagaimana agama mempengaruhi masyarakat, dan mungkin agama masyarakat mempengaruhi keyakinan agama. Pendekatan sosiologis memiliki peran yang sangat penting dalam upaya memahami dan menggali makna kebutuhan aktual al-Qur'an.
Tidak hanya diakibatkan oleh Islam selaku agama yang lebih mengutamakan hal-hal yang berbau sosial daripada individual yang teruji dengan banyaknya ayat al-Qur'an serta Hadis yang berkenaan dengan urusan muamalah (sosial), perihal ini pula diakibatkan banyak cerita dalam al-Qur'an yang kurang dapat dimengerti dengan pas kecuali dengan pendekatan sosiologi. Oleh karena itu, dalam memahami agama perlu dipahami bagaimana kondisi sosial suatu tempat berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Menemukan perbedaan dan persamaan yang dapat memberikan pemahaman terhadap suatu situasi menjadi bahan untuk mencari solusi, memberikan inspirasi bagi yang sedang maupun belum menemui masalah.
Contoh pendekatan sosiologi dalam hal hukum ekonomi syariah adalah kita dapat menemukan peristiwa nabi Yusuf yang pernah menjadi budak, dan akhirnya bisa menjadi penguasa Mesir. Sebagai contoh untuk menjawab mengapa Musa harus dibantu oleh Nabi Harun dalam menjalankan tugasnya. Sampai pertanyaan ini bisa dijawab, dan dengan dukungan ilmu-ilmu sosial, pelajarannya tidak bisa ditemukan. Tanpa ilmu-ilmu sosial, peristiwa-peristiwa ini sulit untuk digambarkan dan dipahami maknanya. Demikianlah kedudukan sosiologi sebagai salah satu alat untuk menangkap ajaran agama. Pentingnya pendekatan sosiologis terhadap agama dapat dipahami, karena banyak ajaran agama yang relevan dengan masalah sosial. Pada gilirannya, tingkat fokus keagamaan pada persoalan sosial ini memaksa kelompok-kelompok keagamaan menguasai ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk menguasai agamanya.
Latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul