Lihat ke Halaman Asli

Keadilan Hukum Antara Rakyat Biasa dan Pejabat Negara

Diperbarui: 14 Oktober 2021   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Septyan Ade Irmawati_S20191155_HK4

Berbicara mengenai hukum, ada banyak hal yang dibahas dalam hukum di Indonesia. Namun yang ingin saya bahas kali ini  berkaitan tentang hukum yang tidak adil antara orang miskin dengan orang yang memiliki uang. Diluaran sana masih banyak masyarakat indonesia yang awam akan hukum yang ada, terlebih masyarakat yang hanya mengenyam pendidikan hanya sampai sekolah dasar (SD). Jadi tidak heran apabila masyarakat menganggap sepele atau enteng tentang hukum yang berlaku saat ini.

Disini saya ingin beropini atau berpendapat mengenai hukum yang berlaku di Indonesia  bagi si miskin dan si kaya atau rakyat biasa dengan para pejabat, yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Saya disini mengambil contoh, 2 (dua) orang ibu-ibu yang mencuri minyak kayu putih dan susu, dan pejabat negara yang melakukan korupsi uang hingga miliaran rupiah.

Pada kasus ini, 2 (dua) orang ibu-ibu yang mencuri minyak kayu putih dan susu, yang tidak melakukan kesalahan besar (hanya merugikan pemilik toko) bahkan tidak merugikan negara Indonesia,  mereka terancam 9 tahun penjara oleh hakim. Sedangkan pejabat negara yang melakukan korupsi uang miliaran rupiah milik negara, tidak mendapatkan hukuman yang sepadan dengan apa yang mereka lakukan, bahkan bebas berkeliaran diluar dengan bebasnya. Walaupun mereka dipenjara, mereka masih bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik dari masyarkat biasa. Beda dengan masyarakat biasa, yang melakukan kesalahan hukum kecil yang proses hukumnya begitu cepat, sedangkan untuk kasus-kasus hukum yang dilakukan oleh para pejabat Negara yang memiliki kekuasaan, proses hukum yang dilakukan ditunda-tunda dan berbelit-belit .

Seharusnya para pelaku korupsi tersebut, harus mendapatkan hukuman yang pantas dan layak, seperti halnya dalam undang-undang yang mengatur tentang korupsi, supaya sepadan dengan apa yang mereka lakukan, yang telah melakukan kerugian milik Negara. Undang-Undang yang membahas tentang korupsi yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". Dalam pasal 2 dijelaskan, hanya keadaan tertentu pelaku korupsi tersebut dapat dihukum mati. Namun kenyataannya undang-undang tersebut seakan terbuang saja, para pelaku masih berkeliaran bebas, tanpa ada pengawasan dari pihak yang berwajib, sedangkan masyarakat biasa dengan pengawasan yang cukup ketat.

Dalam hal ini penegakan hukum harus berjalan dengan tegas agar dapat menakuti setiap orang, supaya tidak mencoba untuk melakukan korupsi dan kejahatan lainnya yang dapat melanggar hukum dan merugikan negara. Saya berharap semoga hukum yang berlaku di Indonesia dapat berjalan dengan adil sesuai dengan UUD 1945 yang menjadi pedoman hukum kita. Dan tanpa membanding-bandingkan antara si miskin dan si kaya atau orang biasa dengan pejabat Negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline