Lihat ke Halaman Asli

Pilkada Hijau, Terhambat Bawaslu

Diperbarui: 28 Oktober 2024   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar : Kreasi Pribadi -Poto Dok pribadi 

Mewujudkan Pilkada hijau di Pilkada serentak 2024  masih jauh dari kenyataan. Selain kurangnya perhatian dari para pasangan calon Kepala Daerah dimana isu lingkungan tidak menjadi isu strategis yang diangkat serius dalam kampanyenya, juga kurangnya keberpihakan dari penyelenggara pilkada itu seperti Bawaslu yang terkesan malah sebaliknya melakukan pembiaran terhadap pengrusakan lingkungan oleh para paslon. Dan ini menambah semakin keprihatinan masih jauhnya harapan mewujudkan pilkada yang berbasis lingkungan. 

Banyak APK para paslon pilkada yang bebas terpasang di pohon-pohon yang jelas-jelas dilarang sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 13 tahun 2024, serta  terkesan dibiarkan bebas begitu saja dari lembaga penyelenggara Pilkada yang mempunyai tugas pengawasan yakni Bawaslu. Kalapun ada yang dilibas itupun jumlah sedikit dan kebanyakan yang viral di medsos bukan hasil temuan Bawaslu. Kalau alasan keterbatasan tenaga pengawas itu hanya untuk menutupi kemalasan saja. Sebab Bawaslu sekarang ini sudah diperkuat   kewenangannya termasuk penambahan petugas pengawas lapangan sampai tingkat TPS. ( tentunya juga dengan penguatan anggarannya juga ). 

Sebagai contoh nyata di kabupaten Tasikmalaya, banyak APK para paslon terpasang di pohon, jumlahnya entah berapa tetapi merata ada di 39 kecamatan dan 351 desa yang semuanya ada petugas Pengawas Pemilunya.  Ironisanya juga dari sekian banyak APK paslon dipasang di pohon, diantaranya ada APK calon yang merupakan incumbent Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Dan ini bisa dikatakan kalau selama mereka menjabat polical will terhadap lingkungan masih rendah. 

Jadinya banyak pelanggaran dalam  pelaksaan pemilu atau pilkada selama ini,  tidak bisa dilepaskan dari perilaku salah dari pengawas pemilu atau pilkada itu sendiri yang tidak tegas dalam menegakkan aturannya sendiri. Jadi tidak adil kalau pelanggaran pemilu/pilkada hanya ditujukkan kepadakontestan pemilu/pilkada saja, tetapa pihak Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu/pilkada harus ikut bertanggung jawab. 

Terabaikan pelanggaran pemasangan APK yang meruksak lingkungan, semakin menambah catatan buram Bawaslu dan menambah semakin menurunnya kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai wasit Pemilu/Pilkada. Dan tentunya juga berimbas pada  menurunya  Demokrasi dinegeri ini. Jadi Mewujudkan  Pilkada Hijau masih jauh dari harapan selama para kontestan pilkada dan Bawaslu tidak memiliki keberpihakan yang nyata.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline