Lihat ke Halaman Asli

Bupati Incumbent Laporkan Pjs Bupati,Uniknya Politik Daerah

Diperbarui: 23 Oktober 2024   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kontelasi politik di pilkada kabupaten Tasikmalaya mulai memanas. Tetapi uniknya perseteruan terjadi bukan antar pasangan calon tetap antara Bupati Incumbent  Ade Sugainto dengan Pjs Bupati Yedi Rahmat. Melalui tim hukum pasangan Calon Bupati no urut 3 Ade Sugianto  ( incumbent Bupati yang juga ketua DPC PDIP kab. Tasikmalaya ) dan Iip Miftahul Faoz melaporkan Pjs Bupati Tasikmalaya ke Bawaslu teapat di Hari Santri 22 Oktober 2024 kemarin.  

Disinyalir pelaporan tim hukum no 3 tersebut buntut dari keberanian Pjs Bupati mengungkap  3 borok yakni infrastruktur jalan banyak yang ruksak, Sekolah banyak yang ruksak juga prihatin atas pelayanan kesehatan ke warga termasuk meningkatnya penyakit menulr HIV dan TBC   di masa kepemimpinan  Bupati Ade Sugianto ke media bahkan Pjs akan melaporkan hal tersebut  ke Presiden serta Pj. Gubernur Jawa Barat.

Menurut Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya no urut 3, apa yang disampaikan oleh Pjs Bupati ke Publik soal kinerja Bupati Ade Sugianto dianggap tidak beretika dan melanggar Kode Etik ASN  dan diluar wewenangnya sebagai Pjs Bupati. 

Dan dinilai telah mencela pemerintah Ade Sugianto. Namun apakah perbuatan Pjs tersebut dianggap merugikan Pasangan no 3  atau tidak ? Tim Hukum tidak memberikan penjelasan. Tapi publik pasti sudah tahu arah dibalik pelaporan Pjs Bupati tersebut.

Ada yang menarik dibalik pelaporan Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati no 3 itu ke Bawaslu. Pertama,  apakah tepat mereka melaporkan Pjs Bupati Tasikmalaya ke Bawaslu dengan delik aduan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik ASN oleh Pjs Bupati. Dan apakah alasan dasar pengaduan tersebut termasuk pada materi pelanggaran pemilu ?. 

Sebab sepengetahuan penulis  materi pengaduan atau pelaporan ke  Bawaslu  adalah yang berhubungan dengan pelanggaran pemilu,   seperti pelanggaran kode etik penyelenggara, pelanggaran administeratif dan pelanggaran tindak Pidana Pemilu. Apakah Pernyataan Pjs Bupati soal kondisi nyata kabupaten Tasikmalaya yang dikelukan masyarakat tersebut  ada muatan politik dan keberpihakan kepada salah satu calon ? dan masuk dalam katagori pelanggaran terhadap UU Pemilu ?. 

Kalau memang  pelanggaran Pjs Bupati tersebut murni menyangkut Kode Etik ASN, seharusnya laporannya bukan ke Bawaslu tetapi kepada Majelis Kode Etik ASN sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil Pasal 19. Jadi menurut hemat penulis sangatlah keliru bila pelanggaran Kode Etik ASN  dilaporkan ke Bawaslu. Atau jangan-jangan laporannya itu bernuansa politik ? 

Kedua, Pihak Tim Hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya no 3 menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pjs Bupati itu diluar kewenangannya.Tim Hukum harusnya membaca dan memahami   soal Kewenangan Tugas Pjs sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 9 (1) Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota mempunyai tugas dan wewenang: a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Apakah melakukan pengecekan atas program kerja dan kinerja  pemerintah daerah yang dilakukan oleh Pjs Bupati tersebut melanggar ketentuan dan melebihi batas kewenangannya sebagai Pjs ?.

Menurut penulis apa yang telah dilakukan oleh Pjs Bupati Tasikmalaya itu benar sesuai kewenangannya dan tidak ada pelanggaran kode etik justru malah sebaliknya dia melaksanakan ketentuan Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Di Pasal 11 disebutkan Etika ASN terhadap diri sendiri meliputi : a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar. 

Apakah karena Pjs melaksanakan Kode Etik sebagai ASN dengan benar tersebut dianggap tidak ber-Etika membuka aib    kinerja incumbent selaam menjadi Bupati Tasikmalaya ? Padahal apa yang diungkapkan oleh Pjs tersebut tidak hanya menyangkut Bupati tetapi Wakil Bupatinya karena satu paket yang bertanggung jawab atas ketidak beresan kinerja pemerintahan kabupaten Tasikmalaya yang menjadi keluhan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline