Lihat ke Halaman Asli

Meraba Nalar Politik sang Dewan Komisaris BUMD Plat Merah

Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

poto dok. https://analisnews.co.id/

Cukup menarik kutipan akhir  berita disalah satu media online yang mengangkat soal dugaan keberpihakan seorang Dewan Komisaris BUMD PT. LKM Pancatengah BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Diakhir tulisan berita tersebut, memuat bukti percapakan berupa chatingan whassApp antara sang wartawan dengan  seorang Dewan Komisaris BUMD PT. LKM Pancatengah yang bernama DR Basuki Rahmat yang juga seorang dosen di STIA Tasikmalaya  "Ini mah harus ketemu di darat lah, ya yang adi masalahnya apa? yang dilarang itukan kampanye ya, tidak boleh melibatkan itu ya, dan kampanye itu kan ada definisinya, ada jadwalnya. jadi saya kira itu tidak memenuhi unsur itu, saya juga tahu kampanye itu dimulainya kapan begitu ya, kemudian yang disebut dengan kegiatan kampanye itu seperti apa gitu ya, saya kira itu, jadi keberatannya dimana???",

Saya mencoba meraba kata demi kata, dan mencoba menebak kemana arah Bahasa sang Dewan Komisaris BUMD itu. Dengan keterbatasan nalar dan akal saya, tidak untuk menafsirkan tapi hanya sebatas meraba raba saja. Tapi juga tidak untuk akal akalan, atau mengakalinya.

Dengan menghindari buruk sangka, saya yakin Basuki Rahmat yang sudah lama malang melintang sebagai Politisi bahwak pernah menjadi anggota DPRD itu ( bahkan konon katanya masih menjadi pengurus sebuah partai ),dia paham benar tentang aturan main Pemilu/ Pilkada juga aturan mengikat netralitas pejabat atau pegawai sebuah BUMN/BUMD.

Apa yang disampaikan dalam bukti chatingan whassApp diatas, memang benar adanya. Bahwa seorang Komisaris atau Direksi BUMN/BUMD salah satu larangan dalam kampanye di UU Pemilu  no 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 hurup ( d). Dan ini saya sangat setuju dengan dia.   

Mungkin dia sebagai manusia biasa LUPA bahwa sebagai Dewan Komisaris BUMD itu    adalah termasuk dari Pejabat  negara sebagai penyelenggara negara  sebagaimana diatur dalam   UU 28/1999 , Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam UU tersebut  bahwa  disebut yang masuk sebagai   penyelenggaran negara itu  pada angka 7    yakni  Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Yang dimaksud dengan  pejabat lain yang memiliki fungsi strategis 1. DIREKSI, KOMISARIS, DAN PEJABAT STRUKTURAL LAINNYA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA ("BUMN") DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH;  2 . Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; 3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; 4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa; 6. Penyidik; 7. Panitera Pengadilan; dan 8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.

Dan khusus untuk pejabat negara dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatur khusus selain tidak boleh terlibat dalam Kampanye juga harus menjaga sikap netralitasnya disebutkan  dalam Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntunkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Begitu juga dalam Pasal 283 Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Nah, menurut nalar saya ( kalau menurut nalar dia pasti berbeda ) , menghadiri pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya itu, adalah bisa dikatagorikan sebagai melakukan tindakan dan  kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon Bupati yang tidak lain adalah incumbent yang beberapa waktu mengangkatnya sebagai Dewan Komisaris BUMD Pemkab Tasikmalaya, apalagi dibuktikan dengan poto tiga jarinya itu.

Tapi dengan tetap memegang prinsip pra duga tak bersalah, saya salut atas sikap dan keberanian Dewan Komisaris BUMD itu dan secara tidak langsung memberikan ruang kepada saya khususnya untuk lebih memahami aturan pemilu / pilkada  dengan tetap mengedepankan etika. Dan saya juga tidak sedang menyalahkan dia karena saya sudah yakin dia lebih beretika serta tahu mana yang salah mana yang benar, apagia dia akademisi yang bukan kaleng kaleng. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline