Salah satu penyelenggara Pemilu/Pilkada yang sering menjadi sorotan publik adalah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). Harapan publik selama ini agar Bawaslu menjadi Pendekar Penegak dan penjaga Demokrasi. Tambahan penguatan kewenangan terhadap Bawaslu, diharapkan lembaga ini menjadi tambah super kuat sebagai pendekar demokrasi .
Begitu pula yang kini terjadi di publik kabupaten Tasikmalaya terhadap Bawaslu dalam pelaksaan Pilkada serentak 2024. Dimana publik belum melihat banyak aksi pendekar penjaga demokrasi itu, kalaupun ada aksi masih dinilai sebatas formalitas saja. Belum mengarah utuh dalam menjalan kewenangan yang diberikan undang-udang sebagaimana tertuang dalam UU No 7 tahun 2017 terutama pasal 93 hurup b yakni; melakukan pencegahan dan penindakan.
Hal ini terlihat dalam menyikapi ramainya berita di publik Tasikmalaya mengenai dugaan keberpihakan seorang Dewan Komisaris BUMN milik pemkab Tasikmalaya kepada salah satu calon Bupati Tasikmalaya. Bahkan di beberapa media sosial menjadi sorotan tajam publik atas perilaku dinilai tidak beretika seorang Dewan Komisari BUMD tersebut. Dimana dalam sebuah poto yang menyebar di publik, nampak dengan jelas Dewan Komisaris PT. LKM Pancatengah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bernama Basuki Rahmat nampak poto bareng sambil mengangkat tiga jari bersama calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto (yang merupakan incumbent) pada saat pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya oleh KPU kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 23 September 2024 di gedung Islamic Center Singaparna.
Seharusnya Bawaslu proaktif ( tidak berarti harus reaktif ) menyikapi muculnya kasus tersebut. Namun hingga kini, Bawaslu kabupaten Tasikmalaya masih terlihat NYAMAN DALAM DIAMNYA . Padahal jelas dalam acara tersebut Bawaslu juga hadir untuk mengawasi rangkaian pilkada serentak itu. Bawaslu sebagai pengawas sesuai aturan tidak hanya sebagai penerima laporan tapi juga melaksanakan pengawasan dalam rangka pencegahan. Pelanggaran pemilu itu ada yang merupakan temuan Bawaslu itu sendiri maupun atas laporan publik.
Bawaslu tahu kalau Pegawai BUMN/BUMD sebagai lembaga plat merah merupakan lembaga yang menjalankan operasional dengan penggunaan anggaran negara untuk tidak boleh menunjukkan keberpihakan, sebagaimana diatur dala UU No 7 Tahun 2017. Sehingga tetap mengacu pada regulasi yang ada yakni larangan keberpihakan dalam kontestasi pemilu/pilkada. , tidak berharap lembaga super itu menjadi lengah dan lemah. Adanya Ekspekatasi yang begitu besar berbanding lurus dengan besarnya potensi kekecewaan. Untuk itu, Bawaslu harus berani membuktikan dirinya mampu memenuhi harapan publik, yang ingin agar pelaksanaan Pemilu/Pilkada terbebas dari praktik politik licik dan munafik . Baik itu dilakukan oleh kontestan, pemilih maupun penyelenggara Pemilu/Pilkada itu sendiri. Jangan sampai sikap Was was Ragu dan lugu Bawaslu menjadi potensi komplit politik dan ruksaknya tatanan demokrasi.
Bawaslu harus tetap Matanya Asas melihat jelas potensi masalah, dan bersikap tegas dalam bertindak, tidak Banyak Was - Was dan lugu. Jangan sampai kalah oleh Mata Elang dijalanan yang jelas, awas matanya dan tegas tindakkannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI