Wajib belajar sama dengan Wajib Bayar. itulah yang selama ini terjadi dalam dunia pendidikan di negeri ini. Pungutan demi pungutan dengan berbagai dalih selalu dilakukan oleh pihak sekolah. Himbauan pemerintah agar sekolah tidak melakukan pungutan dianggap angin lalu saja oleh pihak sekolah. Sekolah selalu saja mempunyai alasan buat melegllkan pungutan yang dilakukannya.
Seperti yang terjadi disekolah anakku. Dengan dalih untuk meningkatkan kualitas siswa yang duduk di kelas IX menjelang ujian nasional nanti, diharuskan membayar biaya pengayaan sebesar Rp 200 ribu per siswa. Dan itu sispatnya wajib yakni setiap siswa wajib membayar biaya pengayaan.
sebagai orang tua, tentunya merasa bangga dengan rencana pihak sekolah dalam upaya meningkatkan kualitas siswanya terutama persiapan jelang ujian nasional. Dan itu sudah menjadi kewajiban utama sekolah untuk bisa mencetak anak didiknya yang pintar dan handal.
Yang menjadi pertanyaannya adalah, kenapa untuk pengayaan harus ada biaya ? bukankah selama ini untuk keperluan belajar sekolah setiap anak didik sudah dibayar oleh negara melalui program BOS ?. Lalu apakah pungutan itu bisa dibenarkan ? Dan dasarnya apa ?
Setahu penulis, apabila pihak sekolah memerlukan biaya tambahan untuk keperluan anak didik wajib hukumnya melakukan rapat musyawarah dengan orang tua murid unuk meminta persetujuan. Memang pihak sekolah mengadakan rapat tapi sipatnya hanya mengumumkan pungutan bukan meminta persetujuan orang tua murid.Dan hal ini selalu dilakukan sekolah. rapat orang tua selalu dijadikan alasan melegalkan pungutan yang dilakukan sekolah. Jadi setiap ditanya oleh pihak lain termasuk wartawan, maka jawabannya adalah " hasil musyawarah dengan orang tua murid melalui rapat komite sekolah ".
Inilah yang terjadi dan menjadi tradisi setiap akhir tahun sekolah. Banyak pungutan yang memberatkan pihak orang tua murid. Dan selalu dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait. Inilah bukti bahwa dunia pendidikan di negeri ini adalah selalu dijadikan ajang bisnis oleh beberapa sekolah ( mungkin banyak ).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H