Lihat ke Halaman Asli

Pembagian Harta bersama Setelah Perceraian menurut Undang-Undang

Diperbarui: 5 Juni 2023   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UAS Review Skripsi

Nama : Septiyana Kharisma Putri
NIM : 212121095
Kelas : HKI 4C
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia

Tema : Perceraian
Judul : PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Kasus Pengadilan Agama Makassar Tahun 2008-2014)
Penulis : Rahman
Jurusan : Ilmu Hukum
Universitas : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Tahun : 2014


PENDAHULUAN


Perkawinan merupakan sebuah hubungan yang menyatukan antar individu untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia. Tidak hanya menyatukan antar pihak mempelai suami maupun istri, perkawinan juga menyatukan dua keluarga besar dari masing-masing pihak. Setiap orang pasti merasakan ingin mempunyai keluarga yang lengkap, harmonis, sejahtera dan bahagia. Dan tentunya ketika seseorang mempunyai keinginan maka dia harus memperjuangkan serta mempertahankan keinginan tersebut, dikarenakan dalam rumah tangga pasti akan muncul problematika yang dapat menggoyahkan keutuhan keluarga dan berakibat pada perceraian.

Perceraian adalah putusnya hubungan suami istri dalam agama maupun hukum perdata bahwa keduanya tidak berkedudukan sebagai suami istri dan tidak menjalani kehidupan bersama lagi dalam sebuah hubungan rumah tangga. Suatu perceraian akan membawa berbagai akibat hukum salah satunya adalah mengenai harta bersama dalam perkawinan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang harta bersama yaitu terdapat dalam pasal 35, pasal 36, dan pasal 37. Selain itu di Indonesia juga berlaku KHI ( kompilasi Hukum Islam) yang berkaitan dengan pembagian harta bersama diatur dalam pasal 96 dan pasal 97 KHI, yang menyebutkan bahwa pembagian harta bersama baik cerai hidup maupun cerai mati masing-masing mendapat setengah dari harta bersama tersebut.

ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI


Alasan memilih judul skripsi "Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974" karena, untuk mengetahui lebih dalam mengenai pembagian harta bersama dan melihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, melihat banyak sekali kasus-kasus di sekitar saya mengenai harta bersama setelah perceraian yang bisa menimbulkan perdebatan antar pihak.

HASIL REVIEW SKRIPSI


Banyak cara yang dapat digunakan untuk menentukan harta benda termasuk harta bersama dan harta bawaan, demikian pula pembagian jumlah harta untuk masing-masing pihak dari harta bersama. Harta benda dapat dikatakan harta bersama terhitung sejak mulainya akad nikah sampai pada putusnya perkawinan. Kecuali terhadap harta benda yang diperoleh karena warisan wasiat atau hibah maka setelah perceraian harta benda tersebut akan kembali menjadi harta benda milik pribadi.

Adapun tata cara untuk menetapkan harta bersama untuk masing-masing pihak yang memiliki hak dapat dibantu oleh Kantor Pengadilan Agama setempat, khususnya bagi yang menganut agama Islam. Bagi yang non muslim atau salah satu pihak bukan orang Islam maka pembagian harta bersama dapat dilakukan dengan bantuan Pengadilan Negeri. Penyelesaian dengan melalui Lembaga Peradilan dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan yang disebut dengan jelas keberadaan harta, kepemilikan harta, dan sumber dana yang digunakan untuk membeli barang yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline