1. Apa itu Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam merupakan sebuah bagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau dapat disebut dengan hukum positif dalam tata hukum Indonesia.
Pada umumnya Hukum Perdata Islam Diindonesia dimaknai sebagai norma hukum yang memiliki keterkaitan dengan hukum keluarga muslim seperti hukum perkawinan, talak, waris, wasiat dan hadiah pada saat yang sama, dalam arti khusus yaitu hukum perdata Islam bermakna sebagai hukum sebagai standar yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum ekonomi Islam, seperti hak jual beli, hutang tuntutan, sewa, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, upah, Mukhabarah dll.
Didalam hukum perdata mengatur dalam hubungan kekerabatan, adalah perkawinan dan hubungan kekayaan antar suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak-anak, perwalian dan Dewan Pengawas. Hukum perdata dapat juga disebut sebagai hukum perdata secara materi privat, namun karena kata perdata cukup sering dipakai sebagai nama kebalikan dari militer, karena privasi semua materi lebih bersifat umum dan lebih baik, menggunakan istilah hukum perdata.
2. Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974 dan KHI
Para pakar hukum banyak yang berpendapat tentang prinsip perkawinan menurut pandangan mereka masing-masing. Menurut pandangan M. Yahya Harahap beberapa asas-asas yang cukup prinsip dalam UU. Perkawinan yaitu:
(1) Menampung seluruh fakta hidup dalam bermasyarakat bangsa Indonesia di era sekarang. (2) Sesuai dengan berkembangnya zaman. (3) Tujuan perkawinan yaitu terbentuknya keluarga yang berbahagia, sakinah, dan kekal abadi. (4) Kesadaran terhadap hukum agama dan keyakinan individu warga Negara Indonesia dengan kata lain perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. (5) Undang-undang perkawinan menganut asas-asas monogami tapi terbuka peluang untuk melakukan poligami jika di izinkan oleh hukum agamanya. (6) Perkawinan dan pembentukan keluarga dilakukan oleh setiap orang yang sudah siap jiwa dan raganya. (7) Kedudukan suami istri dalam kehidupan seimbang atau setara.
Dalam hal ini, Musdah Mulia menjelaskan dalam perspektif lain bahwa prinsip perkawinan ada empat yang didasarkan pada ayat-ayat al-Qur'an. (1) Prinsip dibebaskannya memilih jodoh. (2) Prinsip mawaddah wa rahmah. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT Qs. ar-Rum:21. (3) Prinsip mu'asarah bi al-ma'ruf. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT. yang terdapat pada surah an-Nisa:19. (4) Prinsip saling melengkapi dan melindungi. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT. pada surah al-Baqarah:187.
Selanjutnya Asas perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 adalah: (1) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia dan keluarga yang kabadi. (2) Sahnya perkawinan sangat tergantung dalam ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. (3) Asas monogami (4) Keduanya (calon suami dan istri) harus siap atau dewasa jiwa dan raganya (5) Mempersulit terjadinya perceraian (6) Hak dan kedudukan suami istri seimbang atau setara.
3. Pentingnya pencatatan Nikah dan Dampak Jika Tidak dicatatakan
Tujuan pentingnya pencatatan nikah