BOOK REVIEW
Judul : Kemana Larinya Harta Bersama Setelah
Perceraian?
Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif
Hukum Nasional Dan Hukum Adat
Penulis: Verlyta Swislyn, S.H., M.Kn
Penerbit: PT Elex Media Kompitundo
Terbit : 2020
Cetakan: Pertama
Buku dengan judul "Kemana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian ? Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Adat" karya Verlyta Swislyn ini sangat menarik untuk dipahami. Berisi hal-hal akurat yang sesuai dengan realita kehidupan masyarakat pada umumnya. Trend persoalan harta bersama dari masa ke masa semakin variatif, baik yang bersifat tradisional maupun konvensional. Buku ini merupakan buku yang dapat mengangkat secara komplek persoalan hukum harta bersama pada perkawinan dalam konteks ditengah perkembangan masyarakat.
Negara Indonesia terkenal dengan keragaman suku bangsa dan budayanya. Kita tetap hidup rukun dengan adanya perbedaan budaya antar suku bangsa dengan cara saling menghormati dan menghargai perbedaan di setiap daerah masing-masing. Selain hal itu masyarakat Indonesia juga menganut bermacam-macam agama, hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang UU Administrasi Kependudukan, agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ada 6 yaitu Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Cu. Namun dalam realitanya agama yang diakui oleh pemerintah pada saat ini ada 5 yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, berdasarkan ketentuian Peraturan Perundang-Undangan dan bagi pengahayatan kepercayaan tidak diisi tapi tetap dilayani dan dicatat dalam data kependudukan.