Penulis : Septi Rishayatin
NIM : 1900191
Kelompok : 171
Program Studi : PGSD
Fakultas : Kampus Daerah Tasikmalaya
DPL : Muhammad Rijal Wahid Muharram, S.Pd., M.Pd.
Asesmen Kompetensi Minimum atau yang lebih dikenal dengan AKM merupakan salah satu konsep baru dalam dunia pendidikan di Indonesia karena baru berjalan 1 tahun yakni mulai tahun 2021. AKM adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang kini diusung oleh Kemendikbud. Merdeka belajar adalah kebijakan besar dalam rangka mewujudkan transformasi pengelolaan pendidikan di Indonesia.
AKM merupakan bagian dari Asesmen Nasional yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) sebagai evaluasi terkait mutu pendidikan. AKM adalah sistem yang digunakan untuk mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Bersumber dari Panduan Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Asesmen Nasional 2021, peserta yang bisa mengikuti AN untuk tingkat Sekolah Dasar adalah siswa kelas 5. Siswa nantinya dipilih secara acak atau random di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Tujuan AKM adalah untuk mengukur capaian peserta didik atau siswa dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. Tingkat kompetensi ini dapat dimanfaatkan guru untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
AKM juga akan mendukung "Teaching at the right point". Pembelajaran yang dirancang berdasarkan AKM akan memudahkan murid menguasai kompetensi yang diharapkan. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.