Lihat ke Halaman Asli

Novasi Sebagai Penyelamat Hutang

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dipungkiri Bank pada jaman perkembangan saat ini sangat berperan dalam pembiayaan maupun fasilitas penyediaan dana, baik bagi pengusaha, pedagang maupun masyarakat yang membutuhkan dana. Bagi sebagian orang meminjam uang kepada Bank dengan menjaminkan objek tanah adalah salah satu cara yang baik untuk mengatasi segala masalah perekonomian, tapi setelah berjalannya kredit permasalahan baru akan diketahui belakangan, yaitu tersendatnya cicilan kredit yang pada akhirnya terjadinya wanprestasi atau cidera janji pada hutang tersebut.

Saya punya solusi ampuh dalam mengatasi kredit macet, yaitu novasi, masih banyak yang belum tau novasi dalam keperdataan, Novasi atau pembaruan hutang pada dasarnya merupakan salah satu bentuk hapusnya perikatan yang terwujud dalam bentuk lahirnya perikatan baru. Perjanjian hutang debitur lama diperbarui dengan hutang baru atas nama debitur lama. Sesuai pada pasal 1431 point 3 Undang-undang hukum perdata maka perjanjian hutang lama dihapuskan.

novasi adalah pembaharuan hutang, yaitu hapusnya hutang lama dengan gantinya hutang baru, sebagai contoh

Roni berhutang kepada Bank dengan nilai 1 M selama satu tahun, berjalannya kredit selama 4 bulan Roni tidak dapat membayar cicilan tersebut yang membuat Roni harus menjalankan perjanjian awal kredit yaitu dengan melelang tanah jaminan untuk menebus sisa hutang Roni kepada Bank. namun dengan adanya novasi Roni tidak perlu melelang tanah jaminan tersebut melainkan melakukan novasi atau pembaharuan hutang atas hutang lama yang belum dilunasi dengan cara membuat hutang baru masih dengan atas nama Roni baik dengan nama orang lain, atau istilah overcredit bisa dikatakan sama tapi beda dalam penyelesaiannya, kalau overcredit masih hutang lama, kalau novasi adalah hutang baru, dengan begitu tanah sebagai jaminan tidak perlu dilelang.

Novasi berbeda dengan cessi, baik subrogasi maupun pengalihan hutang, karena di novasi tidak adanya penyebab peralihan hak seperti jual beli, hibah, waris . dll, jika anda mengalami ketersendatan hutang segera konsultasi kepada Notaris yang akan memberikan solusi dan jalan terbaik, karena sifat prosedur Bank tidak lain mendapatkan profit bunga yang besar. dan disarankan lebih baik jangan berhutang :)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline