Lihat ke Halaman Asli

Bedakan Wanprestasi dengan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak perlu kaget jika banyak yang mengira wanprestasi adalah bagian kesatuan dari perbuatan melawan hukum, banyak praktisi hukum sekalipun menganggap bahwa wanprestasi adalah perbuatan melawan hukum (genus spesific). Banyak kasus contohnya dalam suatu perjanjian, si A meminjam uang kepada si B dengan dasar surat perjanjian, kemudian A cidera janji atas perjanjian tersebut, kemudian B dengan banyak bicara akan menuntut A kepengadilan kemudian membuat surat gugatan. Hal ini salah besar karena kita harus melihat kaidah kaidah hukum itu sendiri sebelum membuat surat gugatan karena jika dicampur adukan akan menimbulkan kekeliruan posita, bisa saja A dapat tuntutan karena perbuatan melawan hukum tapi bisa saja tidak, kembali lagi kepada asas kebebasan berkontrak. Namun dalam perbuatan melawan hukum timbulnya hak menuntut ketika melakukan perbuatan yang dilarang Undang- Undang.

maka dari itu sebelum menuntut dan membuat surat gugatan anda perlu mengetahui tentang perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum

1. wanprestasi bersumber dari suatu ikatan, adanya wanprestasi karena sebelumnya ada suatu perjanjian yang mengharuskan melaksanakan suatu kewajiban, dikatakan wanprestasi saat pihak yang memiliki kewajiban tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya, sehingga penyelesaiannya dapat melalui jalur negosiasi, mediasi, atau yang tertera sebelumnya pada perjanjian. Sedangkan perbuatan melawan hukum ialah bersumber dari Undang-undang bukan berdasarkan perjanjian hasil persetujuan, perbuatan melawan hukum berpatokan pada melawan hukum atau tidak sesuai dengan hukum maka akibatnya hukuman pidana atau pertanggung jawaban perdata.

2. Pada wanprestasi pihak yang dirugikan tidak dapat langsung memberikan somasi kepada pihak yang cidera janji, karena butuh proses untuk melihat perjanjian awal, apakah dia cidera janji karena lalai atau tidak. sedangkan dalam Perbuatan melawan hukum jika pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan Undang undang hukum positif maka bisa dapat langsung melaporkan kerugian tersebut kepada kepolisian.

3. Ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas. Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand)

#marisadarhukumnegarakita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline