Lihat ke Halaman Asli

Nur Septi Puji Lestari

Bermimpi dengan Tidur, Mewujudkan mimpi dengan Bangun

Empat Kades Jember jadi Tersangka

Diperbarui: 14 Oktober 2021   08:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NUR SEPTI PUJI LESTARI (S20191009)

NARKOBA, apa yang terlintas dipikiran kita apabila membaca kalimat tersebut? Pasti tidak jauh dari obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan bagi kita, yang apabila sudah mengkonsumsi akan menimbulkan efek halusinasi dan kecanduan. 

Akhir-akhir ini marak sekali kasus Narkoba, tidak hanya dikalangan pelajar namun banyak juga dari kalangan artis dan pejabat negara. Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Jember yakni empat kepala desa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus tersebut bermula dari "Adanya dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," kata Kharisudin saat konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu.

Setelah mendapatkan laporan, pertama-tama polisi lebih dulu menangkap MM, selaku Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah. Dan dalam melakukan penangkapan MM polisi mengamankan 2 paket sabu-sabu. Kemudian polisi melanjutkan penangkapan ke MA, selaku Kades Tempurejo dan polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu.

Ketika dalam proses penyidikan, MA mengakui bahwa selama mengkonsumsi sabu dia tidak sendiri melainkan bersama S, yang merupakan Kades Tamansari. Selanjutnya, S menyebutkan bahwa HH selaku Kades Glundengan juga ikut mengkonsumsi sabu

Penangkapan keempat Kades tersebut dilakukan selama dua hari yakni hari rabu (9/6) hingga kamis (10/6), dan keempatnya ditangkap di kediaman rumahnya masing-masing. 

Dan pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti berupa 2,77 gram sabu dari pelaku MA dan 1,76 gram sabu dari pelaku MM.

Dalam kasus tersebut, Keempat kades itu terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sungguh miris, apabila ada seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh untuk rakyatnya namun faktanya malah memberi contoh yang sangat buruk. Lantas bagaimana agar agar hal tersebut tidak menjadi suatu dampak buruk bagi keberlangsungan hidup para rakyat yang berada di bawah pemimpin yang berbuat seperti itu (tindakan melenceng).

Untuk itu, perlu adanya kerjasama antar semua pihak baik masyarakat umum, pihak kepolisian, pihak BNN, karena sinergitas dan komitmen dari seluruh komponen bangsa Indonesia dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mutlak dibutuhkan serta menjadi kunci utama yang harus dimiliki oleh seluruh jiwa dan raga bangsa Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline