Lihat ke Halaman Asli

Mengatasi Inflasi Melalui Pembiayaan Perbankan Syariah Sebagai Instrumen Kebijakan Moneter dalam Perspektif Syariah

Diperbarui: 12 Maret 2024   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto oleh Karolina Grabowska via https://www.pexels.com/ 

Saat ini, banyak sekali permasalahan ekonomi yang terjadi. Salah satu permasalahan besar dalam perekonomian di suatu negara adalah inflasi. Sebenarnya, inflasi itu apa sih? Berdasarkan Bank Indonesia, inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Jadi, inflasi itu terjadi secara menyeluruh yang menyebabkan harga barang dan jasa yang lainnya ikut meningkat. Kemudian penyebab terjadinya inflasi yaitu inflasi dalam ekonomi konvensional dapat terjadi karena tingginya biaya produksi sehingga produsen harus meningkatkan harga jual, meningkatnya permintaan barang dan jasa menyebabkan kapasitas permintaan melebihi kapasitas persediaan dan campuran keduanya. Sedangkan dalam perspektif syariah, inflasi dapat terjadi karena kesalahan manusia atau pun kesalahan alamiah.

Inflasi yang berkepanjangan akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya tindakan untuk menjaga kestabilan harga salah satunya yaitu melalui kebijakan moneter. Kebijakan moneter yaitu kebijakan yang diterapkan sebagai upaya untuk mengendalikan perekonomian negara dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar. Dalam perspektif syariah, kebijakan moneter dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sehingga dapat tercapai pertumbuhan ekonomi yang merata.

Pengendalian inflasi melalui kebijakan moneter secara konvensional dan secara syariah memiliki perbedaan terutama dalam instrumen yang digunakan. Dalam perspektif syariah, instrumen kebijakan moneter yang digunakan sudah pasti terhindar dari suku bunga. Salah satu instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi syariah adalah pembiayaan perbankan syariah.

Pengertian Pembiayaan Bank Syariah

Pembiayaan perbankan syariah artinya pemberian modal atau pinjaman dari bank kepada nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip akad dan hukum syariah tanpa adanya bunga.  Prinsip-prinsip akad syariah yaitu prinsip akad Tabarru yang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan dan prinsip akad Tijarah yang tujuannya untuk mencari keuntungan. Pelaksanaan pembiayaan perbankan syariah terbagi menjadi empat prinsip akad. Prinsip-prinsip akad tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Prinsip Akad Bagi Hasil

Prinsip akad bagi hasil ini yaitu akad yang dilakukan antara bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai penerima modal berdasarkan kesepakatan secara sukarela tanpa ada paksaan terkait bagi hasil, dimana nasabah atau penerima modal akan memberikan bagi hasil kepada bank. Pembiayaan yang menggunakan prinsip akad bagi hasil ini yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah.

  1. Prinsip Akad Jual Beli

Prinsip akad jual beli ini yaitu akan yang dilakukan dimana nasabah menjual barang produktif kepada bank dan bank akan mengelolanya dan menjualnya kembali. Pembiayaan yang menggunakan prinsip akad jual beli adalah pembiayaan murabahah, istishna, dan salam.

  1. Prinsip Akad Sewa Menyewa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline