Lihat ke Halaman Asli

Septiani Wahyuningsih

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam IAIN Salatiga

Solusi Tercampurnya Harta Halal dan Haram dalam Investasi

Diperbarui: 12 November 2020   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berbicara investasi kita berbicara tentang muamalah maaliyah. Ketika kita senang dengan harta kita harus berhati-hati, ketika kita berinvestasi apakah investasi untuk dunia atau investasi untuk akhirat. Maka dari itu ketika kita berinvestasi kita harus meluruskan niat agar investasi yang kita lakukan membawa kebaikan dunia dan akhirat untuk kita.

Ketika kita berinvestasi maka kita bersyukur dengan apa yang sudah Allah berikan kepada kita. Mengapa seperti itu? Karena kita percaya jika investasi akan memberi manfaat kepada kita dimasa depan, anak cucu, dan penerus kita. Oleh karena itu investasi harus kita lakukan tidak hanya untuk kemanfaatan dunia, akan tetapi ditujukan untuk akhirat pula.

Salah satu maqashid syariah adalah menjaga harta. Bagaimana kita bisa memilih harta yang kita simpan dan gunakan untuk berinvestasi. Jika kita dalam kekayaan kita bisa investasikan dengan deposito, reksa dana, atau portofolio tertentu. Lalu bagaimana kalau dalam investasi harta kita tercampur?  

Kita memiliki prinsip ilmu fiqih yang berkaitan dengan ilmu akuntasi. Sebetulnya kaidal halal dan haram cocok untuk makanan yang dapat ditasyriq atau bisa dihati-hati. Akan tetapi jika untuk investasi apakah ada uang haram? Tidak ada uang haram akan tetapi yang haram adalah caranya mendapat uang tersebut. Ketika kita berinvestasi dilembaga syariah kita pasti bersentuhan dengan yang haram minimal yang syubhat. Akan tetapi jika tidak dilakukan mustahil itu bisa terwujud.  

Ada dua hal yang dapat kita ambil. Pertama, harmonisasi terhadap standar syariah. Kedua, standar akuntansi. Ketika dana yang kita investasikan di industry perbankan yang syariah maka itu tidak ada masalah, akan tetapi kita menginvestasikan ditempatkan pada arang yang haram maka itu haram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline