Salah satu program pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), program tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan setifikat secara gratis dan warga mendapatkan jaminan dan kepastian hukum berupa sertifikat tanah.
Menggingat beberapa masyarakat menunda untuk membuat sertifikat dikarenakan terkendala oleh biaya. PTSL sendiri merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali oleh para pihak yang belum memiliki hak milik.
Program ini telah dilaksakana sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Terdapat 6 tahapan dalam proses PTSL yaitu : Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan Pengesahan kemudian penerbitan sertifikat.
Kantor Pertanahan/BPN kota Jember berkerjasama dengan Universitas Jember khususnya Fakultas Hukum, untuk membantu adanya program tersebut, kemudian dilakukan program magang terstruktur yang dilaksanakan oleh mahasiswa semester 7 dengan jangka waktu kurang lebih 3 bulan.
Penerjunan dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2021 dengan keikutsertaan 27 mahasiswa fakultas hukum Universitas Jember. Kemudian mahasiswa dibagi dalam 6 tim yang masing-masing tim memiliki anggota 4-5 orang.
Dalam fokus ini penulis berada didalam tim 6 yang beranggotakan 4 orang dengan nama-nama sebagai berikut: Septiani erika, Erika Prasetya, Muh Yusril dan Miftakul arif. Dalam kurun waktu 3 bulan mahasiswa membantu beberapa tugas yang diberikan oleh tim BPN yaitu:
- Mengenry data warga yang akan mendaftar program PTSL.
- Menjahit sertifikat.
- Mencetak sertifikat.
- Meneliti kembali sertifikat yang akan dibagikan.
- Membagikan sertifikat kepada masyarakat.
- Melakukan pengukuran terhadap bidang tanah masyarakat yang akan didaftarkan.
Kegiatan PTSL di kota Jember dilakukan hampir diseluruh desa, salah satunya yang kami kerjakan atau bantu adalah desa Pancakarya, Jambearum dan Gumukmas.
Kendala yang banyak terjadi pada saat Magang adalah masih belum lengkapnya prasyarat data-data oleh masyarakat, seperti:
- Tidak ada bukti asli dari kepemilikan tanah (dalam hal ini bukan sertifkat) contoh akta jual beli atau akta hibah, patok dan lain-lain.
- Tidak ada foto copy KTP maupun Kartu Keluarga (KK)
- Tidak ada tanda tangan yang bersangkutan.
Hal tesebutah yang membuat proses PTSL memakan waktu yang cukup lama, sehingga BPN yang dibantu oleh mahasiswa harus benar-benar teliti pada saat melakukan pemberkasan di desa yang akan melakukan program PTSL.
Terselenggaranya Magang memiliki kesan terssendiri oleh mahasiswa karena mahasiswa dapat membantu pihak BPN untuk membantu masyarakat mendaftarkan bidang tanahnya, karena fakta dilapangan banyak sekali warga yang belum mendaftarkan tanahnya karena faktor biaya yang beranggapan biaya pembuatan sertifikat sangatlah mahal.