Lihat ke Halaman Asli

Septiana Intan

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah

Komisi III DPR RI Memberikan Persetujuan kepada Setyo Budiyanto untuk Menjabat sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029

Diperbarui: 22 November 2024   04:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK untuk periode 2024-2029 setelah melalui proses pemungutan suara pasca uji kelayakan dan kepatutan. Setyo Budiyanto memperoleh suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK. Selain Setyo, empat calon pimpinan KPK lainnya yang juga disetujui berdasarkan hasil suara adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, sesuai dengan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR RI diwajibkan memilih dan menetapkan lima pimpinan KPK, dengan satu di antaranya menjadi Ketua, sementara empat lainnya otomatis menjadi Wakil Ketua.

Setyo Budiyanto memperoleh 46 suara, dengan 45 suara memilihnya sebagai Ketua KPK. Meskipun Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto meraih 48 suara, hanya sedikit suara yang memilih mereka untuk menjadi Ketua. Berikut adalah lima pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 yang disetujui oleh Komisi III DPR:

Setyo Budiyanto (Ketua)
Fitroh Rohcahyanto (Wakil Ketua)
Johanis Tanak (Wakil Ketua)
Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua)
Agus Joko Pramono (Wakil Ketua)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline