Kasus ini Prada S.A Italy sebagai pemilik merek Prada S.A menggugat PT. Manggala Putra Perkasa dimana dalam kasus ini pengadilan memutuskan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah Sah milik Prada S.A sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Putusan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003.
Pemilik merek Prada Italy mengajukan gugatan kepada pengusaha Prada Indonesia, karena penggugat merasa bahwa ia adalah pemilik asli dari merek Prada. Perkara ini berawal saat pemilik Prada Italy mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia. Ternyata merek Prada sudah didaftarkan oleh salah satu pengusaha Indonesia.
Kasus sangketa merek Prada ini, pihak tergugat keduanya berada di Indonesia, sedangkan pihak penggugat yang tidak berada di Indonesia. Sehingga dalam kasus ini peradilan yang berkompetensi untuk mengadili sangketa ini adalah peradilan yang berada di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan Hukum Negara tempat diadilinya perkara (Lex fori).
Akibat hukum dari putusan peninjauan kembali yang membatalkan merek Prada atas nama PT. Manggala Putra Perkasa (MPP) telah berakhir, hal ini sejalan dengan isi dari Pasal 71 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, bahwa pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan Hukum terhadap merek tersebut. Kepemikiran merek Prada ini setelah adanya putusan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah sah milik Prada sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Putusan Peninjauan Kembali, yaitu "Menyatakan Penggugat (Prada) sebagai pemilik merek dan logo terkenal Prada di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H