Beberapa tahun belakangan ini, sedang marak terjadi aksi pembegalan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia dan tentunya meresahkan masyarakat Indonesia. Menurut KBBI, pembegalan merupakan proses, cara, perbuatan membegal, dan perampasan di jalan. Pada Kamis sore (24/11/2022), seorang kurir Ninja Xpress ditusuk di Gang Rungan, Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dikutip dari kalteng.co (25/11/2022).
Dan ini hanya merupakan contoh dari beberapa kasus pembegalan di Indonesia. Dikutip dari CNN Indonesia, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan untuk curas atau begal, dari 355 laporan telah diungkap 230 kasus pada tahun (2021). Jumlah ini menurun, katanya, jika dibandingkan tahun sebelumnya (2020) sebanyak 308 kasus dari 476 laporan.
Menurut seorang Kriminolog Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, terdapat empat penyebab dari aksi pembegalan yang pelakunya didominasi remaja. Penyebab pertama adalah budaya konsumerisme dan materialisme. Penyebab berikutnya adalah karena dampak dari media, khususnya film serta games yang banyak menampilkan adegan kekerasan secara vulgar.
Penyebab ketiga adalah lemahnya pengawasan sosial, baik dari pengawasan orang tua maupun pengawasan keamanan dari pihak eksternal -- dalam hal ini masyarakat. Penyebab keempat adalah terbatasnya lapangan pekerjaan untuk masyarakat kelas bawah yang kemudian dapat memacu seseorang untuk mencari jalan lain untuk mendapatkan uang.
Sedangkan menurut seorang Psikolog forensik Universitas Pancasila Jakarta, Reza Indragiri Amriel, kasus pembegalan yang terjadi hanyalah aksi kriminal di permukaan yang menjadi perantara untuk aksi kriminal lain, tidak sekadar bermotifkan ekonomi.
Menurut Reza, apabila tujuan utama pelaku hanya untuk mencuri motor, pelaku seharusnya tidak perlu sampai menganiaya korban dan bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan pendapat yang disampaikan oleh Reza, aksi pembegalan juga dapat dilakukan untuk menutupi aksi kriminalitas yang sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku, misalnya tujuan utama pelaku aksi pembegalan adalah untuk melakukan aksi balas dendam dengan membunuh korban.
Aksi pembegalan ini pada dasarnya merupakan aksi perampokan atau pencurian yang seringkali diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencurian, yaitu Pasal 362 sampai dengan Pasal 367.
Pasal 362 tentang pencurian, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 364 tentang pencurian dengan peringanan, Pasal 365 tentang pencurian yang diikuti dengan kekerasan. Berdasarkan Pasal 365 ayat (1), seorang pelaku pencurian dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila pelaku melakukan pencurian yang diikuti dengan kekerasan.
Apabila seorang pelaku melakukan pencurian dan mengakibatkan kematian terhadap korban, maka berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP, pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. Berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP, pelaku pencurian dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup apabila pencurian tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian terhadap korban dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H