Lihat ke Halaman Asli

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Penting

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13658432831020806623

Di tengah maraknya peredaran produk import di negeri ini, tentu saja membuat persaingan di kalangan para produsens semakin sengit. Disini kita sebagai konsumen hendaknya harus bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Agar kita tidak mudah tertipu oleh produk yang dapat merugikan Konsumen. Oleh karena itu penting bagi kita untuk Paham Perlindungan Konsumen. Perlindungan Konsumen telah ada sejak lama dan di atur di dalam Undang-Undang. Tapi mungkin sebagian dari kita sebagai Konsumen belum mengetahuinnya. Maka dari itu pada kesempatan ini saya ingin mebahas tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan juga menjelaskan hak serta kewajiban seorang Konsumen. Semoga ulasan saya dapat memberikan pengetahuan yang berguna untuk kalian.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Pertama-tama saya akan menjelaskan pengertian dari Konsumen dan Perlindungan Konsumen. Konsumen adalah orang yang menggunakan barang maupun jasa yang beredar di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan Perlindungan Konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Dari pengertian tersebut maksud dari Paham Perlindungan Hukum adalah mengerti akan aturan hukum yang melindungi hak-hak Konsumen. Hak-hak Konsumen telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Berikut adalah hak konsumen yang tertera di Undang-Undang. Diharapkan dengan mengetahui hak Konsumen ini kalain akan semakin Paham dan yakin akan makna Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

Hak Konsumen

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar yang berlaku.
  • Hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
  • Hak didengar pendapat dan keluhannya serta mendapatkan Advokasi dan pembinaan.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Itulah hak Konsumen yang terdapat di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menjadi seorang Konsumen Cerdas tidak hanya diharapakan Paham akan haknya saja tetapi juga dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian nantinya masyarakat akan dapat menjadi Konsumen yang benar-benar Cerdas dan Paham Perlindungan Konsumen. Peran pemerintah untuk menjamin hak Konsumen terpenuhi dengan baik tidak hanya dengan membuat aturan hukum saja. Tetapi pemerintah juga sangat rutin melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran. Pemerintah menginginkan seluruh produk yang beredar harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (http://ditjenspk.kemendag.go.id/). Disini juga diharapkan adanya partisipasi nyata dari Konsumen agar semua yang dilakukan oleh pemerintah berjalan mulus dan akan dapat mewujudkan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Sekian ulasan saya tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen semoga dapat memberikan semangat untuk kalian semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline