BrataposMedia.ID_-ddf- Anton Tri prasetyo sosok Kepala Desa incumben iuni kedepan akan kembali maju Menjadi kepala Desa Karangkonang , Anton tri Prasetyo yang sudah sukses Melaksanakan Tugas nya sebagai Kepala Desa karangkonang periode Pertama selama enam tahun . Anton tri prasetyo dengan rap[ort yang Hebat telah sukses dalam mengelola pemerintahan dan mengkondisikan pembangunan Di desa Karangkonang , mempersatukan Ketiga dukuhan di Desa tersebut untk satu Visi . Untuk Periode ini Anton Tri prasettyo maju dengan sitrinya sendiri , Ummi , Untuk periode 2012- 2027 mewujudkan Desa sejahtera , mandiri tanpa ada kemiskinan , Perduli dengan kesehatan lingkungan dengan memperbaiki pembangunan Selokan Jalan dan Sanitasi , Perduli dengan Pertanian dan Peternakan ,menjadikan Desa karangkonang lebih maju sejahtera , tenteram dan aman . Dengan Kecakapan Manajemen yang dilakukan Anton TriPrasetyo diharapkan Desa Karangkonang akan lebih Maju disegala Bidang termasuk membereskan wilayah daerah yang belum dapat dipublikasikan , membahas dan punya solusi untuk pembangunan infrastruktur di daerah rawan, Kesejahteraan meningkat dengan Infrastruktur di Desa Karangkonang . Tatakelola Pemerintahan Bersaing yang kcosnya sangat Besar akan di Mintakan bantuan dari Pusat . Soal Pekerjaan .
hanya saja beberpa PR terkait Pertanggungjawaban LPPD kekayaan desa Yang belum selesai menjadi PR , sesuai peraturan Kades Yang Tidak Menyelesaikan Ataupun Terlambat Untuk LPPD Bupati Dapat Memberhentikan Kepala Desa dan menolak Pendaftarannya untuk maju lagi , Kades Yang Tidak Menyelesaikan Ataupun Terlambat Untuk LPPD Bupati Dapat Memberhentikan Kepala Desa. Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 28;
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Supaya dipahami, bahwa:
1. LPPDES, dan LPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
LPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes, sedangkan LPRP-APBDes itu tentang realisasi APBDes (keduanya merupakan Perdes).
Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana peraturan di atas, Camat harus melakukan tindakan administratif maupun hukum.
Apabila Camat atas nama Bupati melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang tidak membuat laporan tepat waktu, maka Bupati harus memberi sanksi kepada Camat dan Kepala Desa sebagaimana aturan perundang-undangan.
2. LKPPDES dan LKPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
LKPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan LKPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.
Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan keterangan laporan sebagaimana peraturan di atas, BPD harus melakukan tindakan administratif maupun hukum.
Apabila BPD melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang tidak membuat keterangan laporan tepat waktu, maka Camat atas nama Bupati harus memberi sanksi kepada BPD dan Kepala Desa sebagaimana aturan perundang-undangan.
3. IPPDES dan IPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Masyarakat.
IPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan IPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.
Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang-undangan baik kepada Kepala Desa, BPD, maupun kepada Camat dan Bupati.
Sekarang di evaluasi akhir Jabatan kepala Desa , Apakah ada kaitan dengan hutang hutang desa tertanggung Yang belum terselesaikan . intinya pembangunan Harus berlanjut dan sesuai spek dan Multi delay yang belum dibenahi , maka yang Sub sub itu sangat Rawan di daerah , Perubahan tentang alam , nmengurangi Resiko bencana :audit Infrastruyktur harus dapat dilaksanakan , sebelum dianalisa pendalaman kinerja Kepala Desa Ke depan : Jika belum terpenuhi maka dapat saja Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat.
Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam aturan tersebut diatas .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H