Lihat ke Halaman Asli

Sentosa Lumbantoruan

Bukan Pujangga

Kadishub Babel: 9 Poin Harus Dilaksanakan Manajemen SPBU PT Rajatra Sangku

Diperbarui: 12 Oktober 2021   21:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pangkalpinang- Plt. Kepala Dinas Perhubungan Zanuari Anizar pimpin rapat pembahasan kajian lalulintas dan analisis dampak lalulintas bersama Manajemen SPBU PT. Rajatra Oetaru Sentosa  (SPBU Rajatra Sangku) yang diselenggarakan di Ruang ATCS Kantor Dinas Perhubungan Babe. Selasa (12/10/2021).

Dalam kesempatan itu Plt. Kepala Dinas Perbungan Babel, Zanuari Anizar setelah mendengarkan paparan yang disampaikan Manajemen SPBU PT. Rajatra Oetaru Sentosa mengatakan, ada 9 poin penting yang wajib dilaksanakan oleh manajemen SPBU.

“Ada 9 poin yang harus dilakukan Manajemen SPBU PT. Rajatra Oetaru Sentosa dalam pelaksanaan analisis dampak lalulintas yang sedang di bangun di Jalan Sangku-Tempilang, Desa Sangku Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat,” jelas Zanuari.

Kesembilan point tersebut adalah Pertama diwajibkan melakukan pengaturan arus lalu lintas internal maupun eksternal sesuai dengan usulan pada dokumen analisis dampak lalu lintas; Kedua. Diwajibkan melakukan penambahan radius tikung R 12 pada pintu keluar masuk; Ketiga Diwajibkan menyediakan fasilitas keselamatan di depan lokasi SPBU Rajatra Sangku;

Kemudian yang Keempat, diwajibkan menyediakan fasilitas parkir sesuai dengan perhitungan : 2  SRP Kendaraan Pribadi dan 8 SRP Sepeda Motor ditambah dengan alokasi analisis kebutuhan parkir tambahan sesuai dengan analisis kebutuhan parkir keseluruhan lahan terbangun; 

Kelima. Diwajibkan menyediakan dan melakukan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu dan marka lalu lintas sesuai hasil pembahasan analisis dampak lalu lintas Perlengkapan jalan sebanyak 16 unit; Keenam Diwajibkan menyediakan petugas lapangan khusus untuk membantu kendaraan yang akan keluar maupun masuk ke dalam kawasan SPBU Rajatra Sangku;

Selanjutnya Ketujuh, diwajibkan menyediakan fasilitas penerangan jalan umum sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku; 

Kedelapan, Diwajibkan menyediakan fasilitas pembatas kecepatan berupa rumble strip minimal 100 meter sebelum dan sesudah pintu bukaan akses masuk dan keluar SPBU; 

Kesembilan, Diwajibkan melaksanakan pengkajian ulang mengenai jarak bukaan akses keluar masuk spbu dengan sisi badan jalan efektif untuk mengantisipasi kegiatan pelebaran jalan yang akan dilaksanakan oleh instansi terkait.

Selain itu Zanuari mengharapkan agar manajemen dapat memenuhinya agar aktivitas dan proses berjalannya kegiatan SPBU tidak menggangu lalulintas jalan raya, karena dengan adanya SPBU tersebut akan  mengakibatkan adanya potensi menumpuknya kendaraan di sekitar jalan menuju  SPBU pada saat antri atau beroperasi.

Manajemen SPBU PT. Rajatra Oetaru Sentosa Edi mengatakan, lokasi pembangunan SPBU berada di Jalan Raya Sangku-Tempilang, Desa Sangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dengan status jalan provinsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline