Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangjoho Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo melakukan pengambilan sumpah dan janji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), di Balai Desa Karangjoho. Sebanyak 7 orang PPDP dilantik oleh Ketua PPS Desa Karangjoho, Rabu (15/7) pagi.
Pelantikan tersebut dalam rangka Pilkada, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Serentak Lanjutan Tahun 2020. Mereka tidak hanya dilantik, sebagai PPDP ke 7 orang ini juga langsung mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek).
Mengacu pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, tingkat kerawanan pada daftar pemilih sangat tinggi. Oleh karenanya, PPDP harus paham betul dengan tugas-tugasnya. Sehingga, selain dilakukan bimtek oleh PPS, PPDP juga menerima pengarahan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Badegan.
Eko Priaji, Ketua PPS Desa Karangjoho dan juga mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Badegan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 dan Pemilihan Anggota Legislatif serta Pemilihan Presiden Wakil Presiden Tahun 2019 menyampaikan, tahapan pencocokan dan penelitian data dan daftar pemilih harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya harus dilakukan secara door to door, tidak boleh dikarang dari rumah dan langsung menempelkan stiker di rumah pemilih yang bersangkutan.
"Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga daftar dan data pemilih benar-benar valid", ujarnya.
Ditambahkan juga, PPDP harus teliti dalam mencermati form A-KWK yang sudah dibagikan. Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus dihapus dari daftar pemilih dan pemilih baru/pemula harus dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam melaksanakan coklit, PPDP juga harus mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.
"Ketika melakukan coklit, jangan lupa untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan penanganan COVID-19. Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah dibagikan harap selalu dipakai. Faceshield, masker, sarung tangan dan handsanitizer agar selalu dibawa.
Selanjutnya, untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar dicoret dari daftar pemilih, seperti meninggal, ganda dan pindah domisili. Begitu juga sebaliknya, ketika ada pemilih baru/pemula dan belum masuk daftar pemilih, maka dimasukkan dalam A.A-KWK", pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H