Lihat ke Halaman Asli

Seno Maulana

Mahasiswa Film dan Televisi Universitas Pendidikan Indonesia

Pengamen yang Semakin Dekat Maknanya dengan Pengemis

Diperbarui: 24 Oktober 2021   22:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1.1. Musisi Jalanan di Lampu Merah Jl. Pasteur, Bandung.

Musisi jalanan (atau yang akrab disebut pengamen) sudah tidak asing dijumpai di kota-kota besar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengamen (kata dasar "amen") adalah penari, penyanyi, atau pemain musik yang tidak tetap tempat pertunjukannya.

Pengamen seringkali dikaitkan dengan pekerjaan masyarakat kelas menengah kebawah. Kondisi perekonomian yang buruk mengharuskan mereka turun ke jalan dan mengharapkan uang receh dari pengguna jalan. Para pengamen tersebut kerap kali meresahkan warga dengan kemampuan bermusik mereka yang tidak bisa dibilang bagus. Ditambah lagi, tidak sedikit oknum yang tersinggung jika tidak diberikan uang. Pemerasan yang dilakukan pengamen ini biasanya dilakukan di kondisi lingkungan yang cenderung sepi, seperti di dalam angkot, warung kaki lima, dan di depan rumah warga.

Gambar 1.2. Ilustrasi Pengamen (Sumber: Okezone)

Meskipun begitu, kehadiran musisi jalanan yang layak dipertontonkan dan diapresiasi juga masih hadir di tengah sibuknya kota, khususnya di daerah Jl. Pasteur, Kota Bandung. Para musisi tersebut biasanya menetap di pemberhentian lampu merah dengan membawa sound system yang memadai. Alat musik yang mereka mainkan pun beragam, mulai dari gitar, drum, cajon, sampai violin. effort lebih yang dikeluarkan musisi jalanan tersebut menjadi hiburan bagi pengguna jalan raya, sehingga tidak memerlukan paksaan untuk memberikan sedikit uang kepada para musisi.

Pada dasarnya, musisi jalanan memang sudah seharusnya bertugas menghibur serta meramaikan kota. Namun, kurangnya lapangan pekerjaan yang membuat banyak masyarakat ekonomi menengah ke bawah menjadi pengamen, mengakibatkan tercemarnya profesi tersebut ke arah yang cenderung negatif. Meskipun pekerjaan tersebut tidak melanggar hukum, tetapi tetap saja mengganggu kenyamanan masyarakat.

Pemerintah Indonesia mungkin dapat berkaca pada negara tetangga, Singapura dalam menyelesaikan masalah ini. Di sana, para musisi jalanan (street musician) harus memiliki surat izin dari pemerintah untuk dapat bermusik. Selain itu, tempat mengamennya juga ditentukan sesuai dengan jenis/aliran musik yang dimainkannya. Dengan begitu, ketertiban fasilitas umum dapat terjaga dan para musisi jalanan juga dapat terwadahi dengan baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline