Assalamualaikum, pada saat ini banyak yang menggambarkan islam sebagai ancaman terhadap keselamatan dan ketenangan dunia. Sedangkan kewajiban jihad pun dalam pandangan mereka mengharuskan umat islam memerangi seluruh dunia dan klaim bahwa islam mengajarkan terorisme dan radikalisme, dan menuduh jihad islam sebagai sesuatu yang harus dimusuhi.
Ketika islam sedang terpojok karena aksi-aksi kekerasan yang marak terjadi saat ini, disini saya akan membantah seluruh klaim tersebut tidak benar. Islam adalah agama terbesar yang mengajak dan mendorong untuk melakukan perdamaian. Islam mendidik umatnya untuk mencintai dan menyebarkan perdamaian. Semua ini dilakukan karena menjalankan perintah Allah SWT. dan memenuhi syarat dari keinginan masuk surga.
Banyak orang membicarakan jihad, tetapi mereka sering kali memahaminya dengan tidak tepat. Mereka tidak mengetahui hakikat, dimensi, dan tujuan jihad. Akhirnya kebenaran menjadi hilang oleh pendapat-pendapat yang tidak benar, sehingga banyak orang menganggap jelek terhadap agama, umat, peradaban, tradisi klasik, dan warisan sejarah islam.
Secara etimologi, jihad berarti mencurahkan usaha, kemampuan dan tenaga. Jihad secara bahasa berarti menanggung kesulitan. Namun kata jihad lebih banyak digunakan dalam arti peperangan untuk menolong agama dan membela kehormatan umat. Padahal kita tahu bahwa didalam Al-Quran dan Sunnah, jihad memiliki makna yang lebih luas dari pada peperangan. Jihad berbeda dengan perang.
Jihad adalah makna yang berkaitan dengan agama. Jihad berbeda seiring dengan perbedaan tujuan, motif, akhlak, dan batasan. Sedangkan perang adalah makna yang berkaitan dengan dunia. Perang ada pada zaman jahiliyah, berbagai umat, dan sepanjang masa. Biasanya, tujuan perang adalah melakukan hegemoni, menindas dan merampas kekayaan orang lain. Sedangkan jihad harus dimaksudkan untuk meninggikan kalimat Allah. Kalimat Allah disini berarti kebenaran, keadilan, merealisasikan kemuliaan, keamanan, dan kebebasan manusia, sehingga seseorang tidak menjadi sesembahan orang lain. Kecuali jika peperangan diberi sifat islam, ia akan bermakna jihad. Sedangkan peperangan adalah bagian terakhir dari jihad, yaitu berperang dengan menggunakan senjata untuk menghadapi musuh.
Makna inilah yang banyak dipahami oleh orang-orang. Peperangan tidak disebut sesuai dengan syariat kecuali jika dilakukan dijalan Allah SWT. Peperangan ini adalah peperangan yang dilakukan oleh orang-orang beriman, sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran, "orang-orang yang beriman berperang dijalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang dijalan thaghut". ( QS An-Nisa 4 : 76 ).
Syeikh Al-Syarbini berkata dalam bukunya Mughni Al-Muhtaj "bahwa kewajiban jihad adalah kewajiban cara, bukan tujuan. Dan yang dimaksud peperangan adalah hidayah. Adapun membunuh kafir bukanlah tujuan jihad. Bahkan jika hidayah bisa disampaikan dengan dalil tanpa adanya jihad, itu lebih baik". Hukum atau ketetapan jihad tidak bisa diubah dan dihapuskan, tetapi langkah-langkah untuk merealisasikan jihad masih masih bisa dikompromikan. Dalam situasi damai, jihad dalam arti perang tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun.
Jihad baru berlaku apabila umat islam sudah diserang oleh musuh di negerinya sendiri. Islam tidak boleh mengawali perang sebelum musuh memulainya, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dalam memperlakukan musuh-musuhnya. Jika orang mengamati sejarah Nabi, ia akan tahu bahwa beliau tidak pernah memaksa seorangpun untuk masuk islam. Nabi Saw. hanya memerangi orang yang memerangi beliau. Nabi Saw. tidak pernah memerangi orang yang berdamai dan tidak memerangi beliau, selama ia berdamai dan tidak melanggar janji. Sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT. "Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus terhadap mereka". (QS Al-Taubah 9 : 7).
"Ketika datang ke Madinah, Nabi Saw. berdamai dengan orang-orang Yahudi dan membiarkan agama mereka. Akan tetapi, ketika mereka memerangi beliau dan melanggar perjanjian yang sudah disepakati, beliau pun memerangi mereka. Hal yang sama terjadi ketika beliau berdamai dengan kaum Quraisy selama sepuluh tahun. Nabi Saw. tidak pernah memulai memerangi mereka hingga mereka yang terlebih dahulu memerangi mereka. Padahal sebelumnya, mereka yang lebih dahulu memerangi beliau." (Ibn Al-Qayim dalam Hidayah Al-Hiyari 1/12).
Kekerasan lahir karena berbagai sebab, baik dari luar maupun dari dalam islam sendiri. Para penyeru kekerasan yang berada ditengah-tengah umat islam jumlahnya sangat sedikit. Mayoritas umat justru mengecam mereka. Pemikiran seperti ini merupakan warisan dari Khawarij. Banyak hadist yang justru mengecam mereka. Ali r.a. dan para khalifah lain pun memerangi mereka. Umat islam sendiri menganggap mereka sebagai pelaku bid'ah yang telah melenceng dari jalan yang lurus.
Syariat islam tentang jihad adalah syariat yang adil, penuh kasih sayang, dan nilai-nilai kebaikan. Peperangan didalam islam dibingkai dengan prinsip-prinsip akhlak dalam setiap dimensi. Syariat islam tidak memerintahkan untuk membunuh kecuali kepada orang yang ikut berperang saja. Wanita, anak kecil, orangtua, pendeta didalam gereja, petani dan pedagang tidak boleh dibunuh. Islam tidak menghunuskan pedang kecuali kepada orang-orang yang menyatakan perang. Tangan umat islam selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin melakukan perdamaian, sekalipun setelah peperangan terjadi sebagaimana diterangkan dalam hukum-hukum perang didalam islam.