Lihat ke Halaman Asli

Senjin Haryanto

Orang biasa yang tidak punya kelebihan apa-apa

Warga Negara AS jadi Bupati Terpilih, KPU atau Bawaslu yang Kecolongan?

Diperbarui: 7 Februari 2021   01:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Terpilih Kab. Sabu Raijua, NTT yang merupakan Warga Negara AS | sumber: kompas.com

Berita di Kompas 3 Februari 2021 (https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/16183071/bupati-sabu-raijua-terpilih-diduga-wn-amerika) bahwa WN AS, Orient P Riwu Kore jadi Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Sabu Raijua, NTT membuat kita terkaget-kaget bagaimana bisa karena untuk menjadi Paslon selain melalui saringan di Parpol juga pastinya di KPUD Sabu Raijua. Selain itu pencalonan Paslon sudah barang tentu diawasi pula oleh Bawaslu setempat. Tetapi baru awal Januari kecurigaan itu muncul, saat sudah ditetapkan menjadi Paslon terpilih.

Bagi sebagian pihak terutama penyelenggara, mereka tentu tidak mau disebut "kecolongan", justru mereka membenarkan diri sudah bekerja sekeras mungkin sehingga bisa mengungkap "kebohongan" sang calon bupati tersebut.

Alasan yang sering disebut adalah yang bersangkutan melampirkan KTP el sebagai Warga Negara Indonesia. Selesai. Kejelian dari Bawaslu lah yang membongkar semua itu.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat," ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.

Sebelumnya, kata Yudi, pada bulan Januari 2021 Bawaslu Sabu Taijua telah mengirim surat klarifikasi soal status kewarganegaraan bupati terpilih ke Kedubes Amerika.

Menurut pasal 7 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, seorang calon kepala daerah harus Warga Negara Indonesia (WNI). Bahwa Orient seorang WNI adalah benar berdasarkan KTP el yang dimilikinya maka dia berhak mencalonkan diri sebagai calon Bupati di Kabupaten Sabu Raijua.

Masalahnya Orient ternyata juga masih menjadi WN AS. Padahal UU Kewarganegaraan kita tidak memperbolehkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan berdasarkan kemauan diri sendiri.

Otomatis berdasarkan aturan ini Orient tidak bisa dilanjutkan pelantikannya karena ternyata masih menjadi WN AS. Berdasarkan aturan maka wakilnya yang akan dilantik sebagai Wakil Bupati terpilih Kab. Sabu Raijua.

KPU Kab. Sabu Raijua tentu tidak mau disalahkan dalam hal ini, karena mereka bekerja dan memeriksa pencalonan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh Paslon, tentu tidak sampai mengurusi dokumen yang tidak diajukan. Bila Paslon mengajukan ijazah dari suatu institusi pendidikan, maka yang akan dilakukan pemeriksaan dan validasi adalah dari institusi tersebut. KPU tentu tidak akan melakukan penyelidikan bila tidak ada tanggapan dari masyarakat.

Untunglah Bawaslu jeli. Diam-diam menaruh kecurigaan karena berdasarkan informasi, sang calon bupati sudah puluhan tahun tidak tinggal di Indonesia, tapi merantau ke negeri Paman Sam. Pulang saat menjelang Pilkada.

Kecurigaan ini ditindaklanjuti dengan meminta konfirmasi ke pihak Kedutaan Besar AS di Jakarta dan dijawab dengan surat dari Kedubes bahwa Orient adalah benar merupakan pemegang Paspor AS, yang artinya secara hukum dia adalah WN AS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline