Lihat ke Halaman Asli

Senjin Haryanto

Orang biasa yang tidak punya kelebihan apa-apa

Jadikah Pilkada 2022 dan 2023?

Diperbarui: 30 Januari 2021   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dpr.go.id 

Pasal 201 UU 10/2016 menyebut pilkada serentak digelar pada 2015, 2017, dan 2018. Lalu daerah yang ikut dalam pilkada 2015 akan ikut dalam pilkada 2020. Kepala daerah terpilih hanya akan menjabat sampai 2024.

Sementara pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) yang ditunjuk pemerintah hingga terpilih kepala daerah baru. Lalu pada November 2024, seluruh daerah mengikuti pilkada serentak.

Pada perjalanannya, rencana dalam UU 10/2016 kembali dipertanyakan. Terutama usai insiden kematian ratusan petugas penyelenggara dalam Pemilu 2019. Beberapa LSM, seperti Perludem dan Kode Inisiatif menyarankan agar pilkada serentak tak digelar 2024. Sebab pada tahun yang sama juga akan digelar pilpres dan pileg. Mereka menaksir beban kerja petugas akan jauh lebih berat.

Pembicaraan itu pun juga sampai ke elite pemerintahan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa membenarkan pernyataan Komisioner KPU Ilham Saputra soal wacana pengunduran pilkada serentak ke 2027.

Dikutip dari detik.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2012, Djohermansyah Johan, menyampaikan salah satu keuntungan pilkada serentak adalah efisiensi waktu dan biaya. Johan juga menyebut pilkada serentak diharapkan dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Dalam diskusi pada 14 September 2012 itu, Johan juga menyebut ada kelemahan. Pilkada serentak akan berdampak pada kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah hingga pelantikan kepala daerah baru.

Selain itu, ada potensi konflik yang luas secara bersamaan akibat kontestasi politik. Prinsip efisiensi juga diamini sejumlah kelompok masyarakat sipil. Perludem, misalnya, mendukung penyerentakan pemilihan guna efisiensi.

Untuk diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.

Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu. Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline