[caption id="attachment_367716" align="aligncenter" width="467" caption="Mobil dengan Plat Dinas Pejabat Sipil (RFS)"][/caption]
Pernahkah anda melihat kendaraan dalam pengawalan polisi yang rata rata memiliki plat kendaraan seperti " B **** RFS " " B **** RFD " dan sebagainya yang memiliki huruf terakhir RF* ? Kemudian apa maksud dari plat kendaraan tersebut? Dalam artikel ini saya akan membahas sedikit pengetahuan tentang arti dari huruf unik tersebut.
Plat nomor tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat pejebat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil. Untuk mendapatkanya harus mendapat surat rekomendasi dari badan2 yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke samsat. Contohnya : Anda bekerja di polda metrojaya, apabila anda ingin mendapat jatah plat nomor rahasia, anda akan mendapat plat dengan akhiran RFP ( Reformasi Polisi )
Berikut daftar plat rahasia kendaraan dinas :
- BS : Bantuan Sekretariat Negara ( digunakan untuk kendaraan pejabat sipil )
- BP : Bantuan Polisi ( digunakan untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian )
- BD : Bantuan Darat ( digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan darat )
- BL : Bantuan Laut ( digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan laut )
- BU : Bantuan Udara (digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara )
- BH : ( digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen hankam )
[caption id="attachment_367718" align="aligncenter" width="460" caption="Mobil dengan Plat BP yang Kini Telah Berganti Menjadi RFP"]
[/caption]
Karena pada saat ini huruf akhiran pada plat mobil berubah dari 2 digit huruf menjadi 3 digit huruf, maka plat dinas berubah dengan fungsi yang sama menjadi :
- RFS : Reformasi Sekretariat Negara
- RFP : Reformasi Polisi
- RFD : Reformasi Darat
- RFL : Reformasi Laut
- RFU : Reformasi Udara
dan masih banyak lagi nomor pejabat sipil yang dipakai oleh kendaraan di jalanan ibukota, seperti RFO, RFQ, RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ, PRO, ZF, ES, dll.
[caption id="attachment_367720" align="aligncenter" width="448" caption="Mobil Dinas Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang Menggunakan Plat RFR"]
[/caption]
Plat RF* hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun berarti plat tersebut adalah plat nomor pribadi / warga biasa yg dipesan khusus. Untuk memiliki plat nomor khusus tersebut diprlukan biaya yang tidak sedikit, contohnya :
- RFS empat angka kepala 1, 20 jutaan ( B 1*** RFS )
- RFS empat angka kepala 2, 10 jutaan ( B 2*** RFS )
- RFS tiga angka kepala bebas, 3 jutaan ( B *** RFS )
[caption id="attachment_367724" align="aligncenter" width="471" caption="Mobil Pribadi yang Menggunakan Plat Dinas"]
[/caption]
*Plat "RFS" juga dipakai oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas
Sebagai info, PM / Polisi Militer tidak bisa menindak plat RFS, RFP, RFH, RFN kecuali RFD dan RFT, karena Tugas dari Polisi Militer adalah menindak TNI bukan sipil. Beda halnya apabila sipil memakai sticker, jaket, dan atribut TNI yang lain lain baik mengaku keluarga besar atau dapat dari saudara yang bekerja pada Instasi TNI akan tetap di tindak PM.
[caption id="attachment_367725" align="aligncenter" width="460" caption="Mobil Dinas Kedutaan Besar Kanada"]
[/caption]
Mobil milik korps diplomatik ( Kedutaan besar maupun organisasi internasional ) memiliki kode khusus, yakni CD ( singkatan dari Corps Diplomatique ) atau CC ( singkatan dari Corps Consulaire ), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.