Pendidikan Menjadi seorang guru merupakan cita-cita mulia yang diimpikan banyak orang. Mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa dan generasi penerus adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Namun, di balik mimpi mulia tersebut, terdapat realita pahit yang harus dihadapi oleh para calon guru, khususnya bagi mereka yang memiliki gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd).
Saat ini, realita pahit yang dihadapi oleh para pemegang gelar SPD adalah mereka tidak bisa langsung mengajar di sekolah negeri, meskipun telah menempuh pendidikan selama empat tahun. Hal ini dikarenakan adanya aturan baru yang mewajibkan semua guru untuk memiliki sertifikat pendidik (Serdik) yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk mengikuti PPG, para pemegang gelar SPD harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Memiliki IPK minimal 3,00
Lulus tes substansi pedagogik
Lulus tes bakat skolastik
Memenuhi persyaratan kesehatan
Selain persyaratan yang ketat, biaya PPG yang terbilang mahal menjadi hambatan lain bagi para calon guru. Biaya PPG bervariasi tergantung pada penyelenggaranya, namun umumnya berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 10 juta. Bagi para calon guru yang berasal dari keluarga kurang mampu, biaya ini tentu menjadi beban yang cukup berat.
Situasi ini menimbulkan dilema bagi para pemegang gelar S.Pd. Di satu sisi, mereka memiliki passion untuk mengajar dan ingin mengabdikan diri untuk pendidikan. Di sisi lain, mereka harus dihadapkan dengan kenyataan pahit bahwa mereka tidak bisa langsung mengajar dan harus menempuh PPG terlebih dahulu dengan biaya yang mahal.
Persyaratan PPG yang mewajibkan para guru untuk memiliki Serdik menimbulkan beberapa dampak, antara lain: