Lihat ke Halaman Asli

Sendi Suwantoro

Ketua SEMA FTIK IAIN Ponorogo 2023/2024

Modif Kendaraan Kena Tilang, Ini Alasannya

Diperbarui: 20 Januari 2024   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.brilio.net

Modifikasi kendaraan merupakan salah satu cara untuk mempercantik tampilan kendaraan. Namun, tidak semua modifikasi kendaraan diperbolehkan, karena ada beberapa modifikasi yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Berikut ini adalah beberapa modifikasi kendaraan yang dapat dikenakan tilang:

Mengubah dimensi kendaraan

Modifikasi kendaraan yang mengubah dimensi kendaraan, seperti memperpanjang sasis atau memperlebar bodi, dapat mengganggu stabilitas kendaraan dan membahayakan pengendara.

Mengubah bentuk lampu

Modifikasi lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Misalnya, mengganti lampu sein dengan lampu LED yang terlalu terang, atau memasang lampu strobo yang mengganggu pandangan pengendara lain.

Mengubah suara knalpot

Modifikasi knalpot yang terlalu bising dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara lain.

Mengubah ukuran ban

Modifikasi ukuran ban yang tidak sesuai dengan standar pabrik dapat mengganggu performa kendaraan dan membahayakan keselamatan pengendara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline