Lihat ke Halaman Asli

Penentuan dan Perhitungan Besaran Waris Berdasarkan Hukum Waris Islam

Diperbarui: 21 Februari 2019   14:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Sendangmulyo, Sarang, Rembang (1/2/2019) -- Mahasiswa KKN TIM I Undip melakukan sosialisasi mengenai Hukum Waris dalam Islam, dengan pembicara Bapak Mas'ut, S.Ag., M.Si selaku Dosen Fakultas Hukum.

Ilmu Faroidh adalah ilmu yang dapat mengetahui cara pembagian harta waris kepada pemiliknya sesuai syariat agama Islam, yaitu Al-Qur'an, Hadits, dan Ijtihad pada Ulama. Pemberian meteri sosialisasi ini bertujuan untuk membantu warga desa Sendangmulyo dalam hal hukum waris.

dokpri

Acara ini, mengundang semua warga Desa Sendangmulyo mulai dari Bapak-Bapak, Ibu-Ibu, hingga para pemuda. Tidak seperti biasanya, warga yang hadir lebih banyak karena menurut perangkat desa materi mengenai Hukum Waris ini sangat menarik. Terlihat dari banyaknya warga yang antusias bertanya pada sesi tanya jawab.

Selain itu juga, pada saat survey identifikasi masalah di minggu pertama dan kedua banyak warga yang sudah berkonsultasi mengenai cara pembagian harta waris kepada Mahasiswa Ilmu Hukum.

Faktor pendukung lainnya adalah Rembang merupakan daerah pondok pesantren yang mana sejalan dengan materi sosialisasi yang diberikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline