Kalimantan Timur memiliki bentang alam Karst dengan total luas lebih dari 3,5 juta Ha yang tersebar di 10 Kabupaten-Kota yang ada di Provinsi Kaltim. Bentang alam Karst yang terbesar berada di wilayah Berau-Kutim yang disebut dengan bentang alam Karst Berau-Sangkulirang-Mangkalihat, yakni seluas 2,1 juta Ha. Keberadaan Bentang alam Karst ini sesungguhnya memiliki fungsi yang sangat penting keberadaan dan kelestariannya dalam mendukung kehidupan masyarakat sebab merupakan sumber kehidupan utama karena fungsi ekologi dan hidrologinya.
Permasalahan yang terjadi yaitu tumpang tindih peraturan mengenai karst sebagai kawasan lindung dengan izin kehutanan untuk pemanfaatan lahan. Pada PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRW menyatakan bahwa kawasan bentang alam karst dan kawasan bentang alam gua adalah sebagai kawasan lindung geologi. Sedangkan peraturan izin kehutanan secara bertolak belakang menyatakan bahwa lokasi yang sama mendapatkan ijin sebagai kawasan pemanfaatan, salah satunya untuk industri semen. Selain itu, juga terjadi tumpang tindih karst sebagai kawasan lindung dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan banyak perusahaan sudah mendapatkan izin pertambangan dan mengancam bentang lahan karst Sangkulirang Mangkalihat.
Sebagai pemerintah seharusnya bisa meninjau ulang dan mencabut semua perijinan, baik itu di sektor Perkebunan dan Pertambangan yang berada di wilayah Karst dan menuntut agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyusun inventarisir wilayah Karst Kaltim dengan lebih baik lagi. Karena selama ini ada perbedaan data wilayah Karst dengan Pusat Pengendalian Pembangunan ekoregion Kalimantan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H