Ramainya penolakan RUU HIP sejak diwacanakan di ruang publik menuntut pemahaman kritis, bukan sekadar membaca kovernya saja. Bahayanya lagi, meski hanya bermodalkan kaver bisa menggalang massa besar berdemonstrasi dengan mengambil risiko melanggar protokol kesehatan, yang berarti juga membahayakan diri sendiri dan orang lain? Berapa energi dana, waktu, dan tenaga yang terkuras untuk itu? Pesan edukasi apa yang tersampaikan kepada masyarakat?
Pemahaman kritis atau membaca dengan kacamata pemikiran kritis membantu kita memahami sesuatu secara utuh. Utuh dimaksudkan harus bisa mengungkap fondasi filsofosisnya, asumsi-asumsi tersembunyi dibalik premis-premis yang terbangun di pasal-pasalnya, tujuan bahkan hingga implikasi terapannya.
Saya menduga para penolak RUU HIP belum membaca secara utuh sehingga tidak menangkap rohnya. Bahwa beberapa pasal patut dipersoalkan itu benar, namun spirit keseluruhannya tidaklah "berbahaya" sebagaimana digambarkan oleh suara-suara bising di jalanan itu.
Meski para penolak lebih memberi perhatian pada TAP No.XXV/MPRS/1966, menurut saya pasal-pasal potensil bermasalah, atau setidaknya perlu dipersoalkan tidak hanya itu.
Saya mencatat setidaknya terdapat lima hal substansial yang layak dipertanyakan dan membutuhkan diskusi lebih serius. Secara lengkap, saya akan bahas dalam tulisan lainnya.
Tetapi, tentu saja tidak hanya berisi masalah. Kenyataannya juga terdapat banyak hal positif-progresif diatur dalam RUU HIP, yang menurut saya patut dihargai dan didukung lantaran terkait upaya penerapan Pancasila di berbagai aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Bila dibaca keseluruhan isinya dan dipahami dengan baik pasti akan sangat mudah menemukan fakta adanya pasal-pasal progresif dimaksud.
Tulisan ini hanya ingin fokus pada "tuduhan" yang mengaitkan tidak dicantumkannya TAP No.XXV/MPRS/1966 dengan terbukanya ruang bagi kebangkitan kembali PKI. Dimana kaitannya? Dari sisi kebahasaan, tidaklah serta merta demgan tidak dicantumkan lalu berarti membuka peluang bagi kembalinya partai terlarang itu.
Sepanjang membaca keseluruhan isi RUU HIP saya tidak menemukan indikasi yang mengarah ke tuduhan berat itu. Itulah sebabnya, menurut saya tuduhan tersebut tidak memiliki dasar argumen apapun. Justru sebaliknya, apabila dibaca secara menyeluruh dengan hati tenteram dan pikiran bening akan terihat RUU HIP itu sangat dijiwai oleh semangat Pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berikut, sejumlah pasal atau ayat dari RUU HIP yang secara ekplisit menyebutkan Ketuhanan, Agama, Kerohanian dan hal sejenis yang secara esensial tentunya bertentangan dengan idealisme komunisme (PKI).
Pertama; Pasal 1 (butir 10) tentang pengertian Masyarakat Pancasila, disebutkan: "................untuk mewujudkan cita-cita setiap rakyat Indonesia yang menggambarkan suatu tata Masyarakat Pancasila yang BERKETUHANAN." RUU ini menjadikan "konsep Masyarakat Pancasila" sebagai bentuk masyarakat ideal yang ingin dicapai, dengan salah satu ciri utama, yaitu berketuhanan.
Bahkan, tentang Masyarakat Pancasila dibahas khusus dalam Bagian Keempat mencakup 5 Pasal, yaitu Pasal 8-12. Dan, kita tahu ciri masayarakat ber-Tuhan sudah pasti jauh dari ideal komunisme, bahkan menjadi musuh bebuyutan.