Lihat ke Halaman Asli

Apn news

pejuang

Tulisan tentang IKM, Organisasi sebagai Pemersatu Bukan Pemecah Belah

Diperbarui: 18 Februari 2020   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi IKM

Kebebasan berkumpul dan berserikat itu memang dilindungi UU, tapi Bukan untuk memecahbelah persatuan dan kesatuan bagi kelompok ataupun organisasi masyarakat yang sudah terbangun dalam mengayomi warganya.

Sebuah organisasi Kesukuan Nasional yang hadir dikota batam awalnya diprogram untuk menyatukan dan dijadikan sebagai wadah mengakomodir masyarakat Minang yang belum tersentuh oleh organisasi Minang yang ada di Kota Batam.

Melalui sebuah mandat dari Jakarta (DPP) telah terbentuk organisasi tersebut untuk tingkat Kota Batam yang telah melalui proses sesuai dg prosesur AD ART organisasi. Sayangnya pengurus DPP hingga hampir 6 bulan tidak pernah menerbitkan legalnya (SK) untuk Kota Batam dengan hanya alasan "pengurus tidak datang menjemput ke Jakarta". Sementara sudah berkali2 dikonfirmasi kepada Sekjendnya selalu beralasan tidak ditempat.

Hal aneh yg dirasakan oleh pengurus terpilih ini adalah mereka dianggap tak mampu sementara DPP sendiri tidak tahu sama sekali keberadaan pengurus dimaksud. Yang akhirnya dg pemutusan komunikasi DPP menurunkan mandat baru kepada masyarakatnya yang kebanyakan juga pengurus dari organisasi kesukuan di Kota Batam dan syarat orang politik dan birokrat.

(organisasi atau partai politikkah ini..?)

Sebagai pemegang mandat awal,kami sangat menyayangkan sikap DPP yang terkesan kerdil dalam berorganisasi dan menganggap organisasi skala nasional itu hanyalah pemecah persatuan masyarakatnya itu sendiri yang ada di kota batam. Dan tidak layak ada di Kota Batam ini.

Salam santun dari Batam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline