Wacana penghapusan sistem zonasi dalam dunia pendidikan mulai mencuat setelah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pernyataan tersebut melalui Menteri Pendidikan, Abdul Mu'ti. Kebijakan zonasi yang pertama kali diimplementasikan pada tahun 2017, bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan serta mengurangi kesenjangan kualitas antar sekolah. Sistem ini mengatur pendaftaran siswa berdasarkan letak terdekat dari geografis tempat tinggal siswa, dengan harapan tercipta kesetaraan dalam distribusi kesempatan pendidikan di Indonesia.
Namun, usulan penghapusan kebijakan ini memunculkan perdebatan yang cukup kompleks, bukan hanya pada struktur pendidikan formal, tetapi juga pada ranah realitas sosial yang lebih luas. Di satu sisi, sistem zonasi dianggap sebagai langkah positif yang dapat membantu instrumen progresif dalam pemerataan pendidikan dan meningkatkan akses untuk semua lapisan masyarakat. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dianggap membatasi pilihan orang tua dan siswa dalam memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka. Jika kebijakan ini dirubah, dampaknya tentu akan sangat besar, tidak hanya dalam dunia pendidikan, melainkan dalam aspek sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sebelum memutuskan apakah sistem zonasi merupakan terobosan revolusioner atau ancaman bagi dunia pendidikan, kita perlu menelaah secara mendalam berbagai aspek kelebihan dan kekurangan yang ditawarkan oleh kebijakan ini.
Kelebihan sistem zonasi:
1. Meredam Tekanan Kompetensi
Sistem zonasi memastikan setiap siswa dapat mengakses sekolah tanpa harus bergantung pada nilai akademik semata. Kebijakan ini memungkinkan siswa dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi untuk bersekolah di institusi yang sama, sehingga mengurangi eksklusivitas sekolah unggulan dan menghilangkan stigma adanya kesenjangan antara sekolah unggul dan terbelakang, dengan demikian sistem ini mendorong pemerataan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif.
2. Meningkatkan Aksesibilitas Siswa
Kebijakan ini dirancang untuk memungkinkan siswa menempuh pendidikan di institusi yang lebih dekat dengan tempat tinggal, sehingga mempermudah akses pendidikan tanpa perlu melakukan perjalanan yang jauh.
3. Penyebaran Akses Pendidikan Berkualitas
Dengan adanya distribusi siswa yang merata, sistem zonasi diharapkan dapat menciptakan pemerataan kualitas pendidikan. Hal ini memungkinkan alokasi guru dan fasilitas yang lebih optimal dan disesuaikan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di berbagai sekolah.
Kekurangan sistem zonasi: