Mahasiswa KKN 44 STAIN Mandailing Natal adakan edukasi pencegahan pernikahan usia dini dan pencegahan narkoba di SMA N 1 Sungai Aur. kamis, (1/08/2024).
Remaja adalah kelompok masyarakat yang berusia 10-18 tahun. Pada usia ini, terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang cepat, baik secara fisik, psikologis, maupun intelektual. Ciri khas dari remaja adalah rasa ingin tahu yang besar serta dorongan untuk mencoba hal-hal baru. Namun, hal ini seringkali diiringi dengan pengambilan keputusan yang kurang matang atau tanpa pertimbangan yang mendalam, seperti pernikahan di usia muda.
Pernikahan dini masih banyak ditemui di seluruh dunia. Setiap tahunnya banyak perempuan di dunia menikah pada usia <18 tahun. Hal ini menyebabkan angka kematian ibu dan anak, penularan infeksi seksual menular, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia >21 tahun.
Disamping pencegahan pernikahan usia dini, Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal juga mengedukasi para siswa/i SMA N 1 Sungai Aur tentang bahaya narkoba.
Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang dapat memicu berbagai dampak berbahaya pada kesehatan. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan hilangnya ingatan hingga kematian.
Al Fariji menegaskan bahwa penggunaan narkoba bisa berdampak buruk pada pendidikan generasi muda. Sebab mengonsumsi obat-obatan terlarang secara berlebihan bisa mengganggu konsentrasi dan memengaruhi kemampuan belajar. Hal ini dapat menyebabkan penurunan prestasi akademik, kesulitan dalam menyelesaikan tugas, dan bahkan putus sekolah.
Bahaya penyalahgunaan narkoba juga bisa memengaruhi sosial generasi muda. Sebab obat-obatan tersebut menyebabkan perubahan perilaku, ketidakstabilan emosional, dan ketidakmampuan untuk menjaga hubungan yang sehat dengan keluarga, teman, dan masyarakat sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H